Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Verikasi Lapangan, Begini Arahan DLH Lampung Timur Terkait Kandang Penggemukan Sapi di Merandungsari

×

Verikasi Lapangan, Begini Arahan DLH Lampung Timur Terkait Kandang Penggemukan Sapi di Merandungsari

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan verifikasi lapangan terkait keberadaan kandang sapi ditengah pemukiman warga di Desa Merandungsari, Sekampung Udik, pada Jumat 19 Juli 2024
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan verifikasi lapangan terkait keberadaan kandang sapi ditengah pemukiman warga di Desa Merandungsari, Sekampung Udik, pada Jumat 19 Juli 2024 - Foto Rojali

LAMPUNG TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, telah melaksanakan verifikasi terkait keberadaan kandang penggemukan sapi di wilayah Desa Merandungsari, Sekampung Udik, pada Jumat 19 Juli 2024.

Pemantauan langsung tersebut sebagai tindaklanjut pemberitaan wawai news terkait keberadaan kandang sapi milik Mulyono di Merandungsari yang berada ditengah pemukiman warga dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami turun untuk melaksanakan verifikasi langsung ke lapangan dan memang ada beberapa temuan salah satunya terkait instalasi limbah yang belum memadai dari peternakan,”ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Lampung Timur, Maya Sakti pada Wawai News, di sela-sela sidak.

BACA JUGA :  DLH Lampung Timur Sebut Dampak Lingkungan Pengolahan Batok Kelapa di Gunung Agung, Rendah!

Hal lain lanjut terkait perizinan, Maya Sakti menyebut izin kandang sudah ada sejak tahun 2003. Namun demikian, jelasnya perlu ada pembaruan data melalui aplikasi OSS.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pengendalian pencemaran hadir bersama tim DLH Lampung Timur menekankan agar kandang tersebut memiliki pengolahan instalasi air limbah. Tidak seperti sekarang limbah dialirkan begitu saja melalui parit kecil ke areal persawahan warga.

“Verifikasi ini sekaligus memberi pemahaman untuk dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan persoalan dampak lingkungan,”tukasnya.

Mereka juga menjelaskan bahwa sesuai hasil keterangan Sekretaris Desa Merandungsari mengakui bahwa tidak ada pengaduan keluhan warga terkait keberadaan kandang penggemukan sapi meskipun ditengah pemukiman.

Kandang tersebut selama ini kebanyakan hanya menerima titipan untuk penggemukan dan akan dikeluarkan pada saat Iduladha sebagai hewan kurban.

BACA JUGA :  DLH Lamtim Beri Klarifikasi Terkait Serangan Kawanan Lalat di Desa Gunung Sugih Besar

Adapun untuk kapasitas kandang penggemukan sapi itu diketahui berjumlah 250 ekor sapi. Sementara berdasarkan IMB Luas lahan 6.430 M².

Ringkasan temuan lapangan sesuai yang dibacakan pihak DLH usai melakukan verifikasi bahwa menegaskan tidak ada pengaduan dari warga terkait keberadaan kandang, mereka juga menegaskan tidak menimbulkan bau.

Namun demikian jadi perhatian serius bahwa dokumen terkait kandang penggemukan sapi itu semua sudah tidak aktif dan perlu di upgrade ulang.

Ketahui tim DLH Lampung Timur saat melakukan verifikasi di lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Maya Sakti dengan didampingi pihak aparat Desa Mengandung Sari dan Muhammad Nuh Selaku Selaku Kasi Trantib Perwakilan dari Kecamatan Sekampung Udik, Suprapto Babinsa dan Roni Kurniawan Babin khantibmas Desa Mengandung Sari.***