LAMPUNG TIMUR – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Timur kembali tercoreng. Sebuah rekaman CCTV hotel di Bandar Lampung mendadak viral dan memantik kegaduhan publik, setelah memperlihatkan dugaan pelanggaran etika serius yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan sekolah dasar.
Ironisnya, dua sosok dalam video tersebut bukanlah figur sembarangan. Mereka adalah insan pendidik yang selama ini digugu dan ditiru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeran pria berinisial SD, diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 2 Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, dan berstatus telah berkeluarga. Sementara pemeran wanita berinisial SP, merupakan guru ASN P3K di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, dengan status janda.
Check-In Siang Hari, Check-Out Sore Hari
Peristiwa yang kini menjadi bahan “sidang netizen” itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, waktu yang diduga dipilih karena bertepatan dengan masa pasca pembagian rapor, mungkin dianggap momen yang tepat untuk “rehat sejenak”.
Rekaman CCTV menunjukkan, pukul 12.27 WIB, keduanya terlihat memasuki Kamar 201 sebuah hotel di kawasan Kota Bandar Lampung. Pintu kamar tertutup rapat selama kurang lebih tiga setengah jam.
Tepat pukul 16.00 WIB, pintu kamar kembali terbuka. Kedua ASN tersebut tampak keluar dengan santai, tanpa kesan tergesa, seolah baru saja menyelesaikan sebuah agenda penting.
Agenda apa? Apakah menyusun silabus semester genap? Membahas Kurikulum Merdeka? Atau praktik lapangan mata pelajaran biologi? Publik tentu berspekulasi. Namun satu hal pasti, tembok Kamar 201 menjadi saksi bisu.
Plat Nomor Ikut “Viral”
Usai meninggalkan kamar hotel, keduanya terekam menuju area parkir dan masuk ke sebuah Toyota Rush hitam dengan nomor polisi BE 1713 PF. Plat kendaraan tersebut kini disebut-sebut sebagai “plat paling terkenal se-Lampung” dalam beberapa hari terakhir, setelah fotonya beredar luas di media sosial.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Jika dugaan ini terbukti, karier keduanya terancam berada di ujung tanduk. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi tegas bagi ASN yang melanggar kode etik dan moral, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak hormat.
“Status ASN itu melekat 24 jam, bukan hanya saat jam dinas,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Dinas Pendidikan Angkat Bicara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut.
“Akan segera dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, akan kami koordinasikan dengan Inspektorat,” tegas Marsan.
CCTV Tak Pernah Lelah Mengawasi
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik, bahwa kamera pengawas kini ada di mana-mana. Niat untuk sembunyi-sembunyi kerap kandas oleh rekaman lobi hotel, jam digital CCTV, dan tentu saja plat nomor kendaraan.
Karier yang dibangun bertahun-tahun, reputasi yang dijaga lewat upacara dan apel pagi, kini dipertaruhkan hanya demi sebuah “rapat tertutup” selama tiga jam di Kamar 201.
Publik menanti. Apakah Senin nanti mereka berdiri di lapangan upacara… Atau duduk di ruang pemeriksaan disiplin? ***













