KOTA BEKASI — Pelarian pria asli Cikiwul setelah sempat viral, akhirnya diringkus di Sukabumi. Belakangan terungkap jika video dengan caption Jagoan Cikiwul itu direkam oleh Ketua GMBI Bantargebang.
Sebelumnya video viral di media sosial pria mengaku ‘Jagoan Cikiwul’ diduga memaksa pihak keamanan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nada ancaman.
“Video yang beredar itu, direkam sendiri oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang. Video itu disebar ke grup WhatsApp internal mereka,”ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat 21 Maret 2025.
Setelah itu baru video tersebut viral. Bahkan sesama anggota dalam grup GMBI itu sendiri saling curiga soal siapa yang menyebarkan video ke luar grup.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya surat permohonan partisipasi yang ditandatangani Ketua LSM GMBI Kecamatan Bantargebang, Saudari M, tertanggal 3 Maret 2025.
Selanjutnya Proposal tersebut diserahkan ke perusahaan pada Senin 17 Maret, oleh Saudari M, Saudari A, Saudari D, dan tersangka S. Keempatnya sepakat berkeliling untuk mengecek proposal yang telah mereka berikan, menggunakan narasi ‘modern’ seolah-olah hanya ingin memantau tindak lanjut.
Setibanya di perusahaan, Tersangka S bersama Saudari M justru mendatangi security dan memaksa dengan nada mengancam,”,” kata Binsar, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (21/3/2025).
Dalam video yang viral, Tersangka S terdengar menyebut dirinya ‘jagoan Cikiwul’ dan mengklaim memiliki banyak massa yang bisa menutup jalan, guna menakuti pihak perusahaan.
“Setelah kejadian, video yang direkam sendiri oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang itu disebar ke grup WhatsApp internal mereka. Dari situ, kami tidak tahu bagaimana bisa viral. Bahkan mereka sendiri saling curiga soal siapa yang menyebarkan video ke luar grup,” ungkap Binsar.
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, Tersangka S melarikan diri ke Sukabumi karena merasa tidak aman.
“Kami berhasil menangkap tersangka kurang dari 12 jam setelah video viral, tepatnya kemarin setelah pukul 18.30 di daerah Sukabumi,” tambahnya.
Polisi menetapkan Tersangka S sebagai anggota GMBI Kecamatan Bantargebang berdasarkan pengakuan tersangka, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, termasuk formulir pendaftaran keanggotaan dan atribut GMBI yang dipakai saat kejadian.
“Untuk pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 335 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” tegas Binsar.
Terkait uang yang diterima, Binsar memastikan belum ada pemberian uang saat kejadian dalam video viral tersebut.
Sementara isi proposal yang diajukan disebut dalam narasi sebagai permohonan partisipasi untuk kegiatan berbagi takjil dan buka bersama, meski dalam praktiknya digunakan untuk meminta THR.
“Saat ini, kami fokus pada penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian. Tersangka pun akan kami hadirkan untuk menjawab langsung apakah dia mengakui dan menyesal atas perbuatannya,” tutupnya.***