LAMTENG – Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya terlihat bernyanyi di hajatan pesta perkawinan yang diduga digelar di Kota Metro, tanpa menggunakan masker dn berkerumun.
Saat ini video berdurasi 33 detik viral di Grup Whatsapp, menunjukan ia menyanyikan lagu, Ardito perlahan turun dari panggung, berjoget bersama warga yang ada di bawah panggung.
Kemudian, salah satu ajudannya melemparkan uang saweran yang menyebabkan kerumunan.
Baik Ardito dan warga yang berkerumun, tidak ada yang menggunakan masker, hanya si ajudan yang melempar uang yang mengenakan masker.
Pengamat kebijakan publik Lampung, Nizwar Affandi mengkritik perilaku Wakil Bupati kader PKB yang pernah menjadi ASN di Puskesmas Seputihmataram, Lampung Tengah ini.
Menurutnya, sebagai pejabat publik yang juga seorang dokter, Ardito seharusnya lebih patuh protokol kesehatan. Serta ebagai bentuk solidaritas kepada tenaga kesehatan yang tengah berjuang di tengah kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
“Padahal selain wakil bupati yang bersangkutan juga seorang dokter, tindakan itu seperti mencerminkan tidak adanya solidaritas dan kepedulian terhadap para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang sedang berjibaku di lapangan,” ujarnya, dilansir dari RMOL Lampung, Sabtu (26/6).
Menurutnya, perilaku ini bisa dimasukkan dalam kategori “Covidiot”, istilah baru yg populer sejak pandemi Covid-19. Istilah ini merupakan‘penghinaan’ bagi seseorang yang mengabaikan anjuran atau petunjuk kesehatan tentang Covid-19.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan, menurutnya menjadi perhatian publik. Di Lampung, sempat viral dan menjadi pusat perhatian nasional, halal bihalal muda-mudi dikemas dalam bentuk organ tunggal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Tanggamus, berakhir di pengadilan.
Kepala Desa bernama Rohmat Amin divonis hukuman denda sebesar Rp300 ribu dengan subsidair satu bulan penjara dan anaknya bernama Muhammad Rifki divonis pidana denda sebesar Rp350 ribu, dengan subsidair penjara selama satu bulan.
“Selain itu, kita baru saja mendengar keputusan peradilan Habib Rizieq Shihab pasal yang digunakan tentang pelanggaran kesehatan, vonisnya 4 tahun,” kata dia.
“Mestinya Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah dapat menempuh upaya hukum mengingat pelanggaran protokol kesehatan bukanlah delik aduan,” pungkasnya.