KOTA BEKASI – Beredar proposal berkop Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampuran, Kota Bekasi yang dialamatkan ke salah satu pengusaha agar memberikan bantuan barang berupa AC menuai kontroversi.
Pasalnya, dalam proposal itu, meminta bantuan atau sumbangan dari pengusaha tertentu untuk keperluan kantor pemerintah kelurahan bisa menjadi masalah hukum tindak pidana korupsi lantaran dianggap sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Proposal pengajuan bantuan AC itu pun viral dan menjadi sorotan setelah di upload di media sosial instagram (IG).
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Jarang ada pengusaha memberikan sesuatu kepada pemerintah atau pejabat negara tanpa ada embel-embel sesuatu. Saya kira tindakan pihak Kelurahan Jatiraden bertentangan dengan norma dan hukum,” ujar Ketua Titah Rakyat, Ali Akbar, Selasa (11/3/2025).
Di sisi lain, Ali menyebut proposal yang dialamatkan ke pengusaha dapat merusak integritas pemerintah, sekalipun belakangan ini tengah terjadi efisiensi budgeting.
“Meminta bantuan dari pengusaha bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” kata Ali.
“Apalagi jika pemerintah kelurahan tidak mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi,” tambah Ali.
Atas peristiwa tersebut, Ali bakal melakukan pelaporan ke pihak terkait.
“Kita serius terhadap masalah ini. Jangan jadikan alasan efisiensi anggaran menjadi alat menekan pengusaha. Kita curiga tidak hanya Kelurahan Jatiraden saja yang melakukan tindakan tersebut, tetapi unsur pemerintahan Kita Bekasi bisa saja melakukan hal sama,” tandasnya.
Isi Proposal Kelurahan Jatiraden!
Dalam proposal perihal permohonan pengadaan AC yang ditujukan kepada salah satu BOS dituliskan untuk kebutuhan mewujudkan pelayanan yang nyaman dan ramah kepada masyarakat kelurahan Jatiraden, maka perlu diciptakan kondisi ruangan kantor kelurahan yang sejuk, bersih dan nyaman, terutama di ruang yang menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat.
Kantor Kelurahan Jatiraden saat ini menempati gedung baru yang cukup luas dengan jumlah ruangan yang lumayan banyak, namun dari segi sarana dan prasarana pendukungnya masih belum memadai, terutama masih kurangnya alat pendingin ruangan (AC).
Maka berkaitan dengan hal tersebut diatas guna menunjang aktifitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin. Besar harapan kami sekirannya permohonan ini bisa terealisasi.
Proposal tersebut menggunakan kop surat Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampuran, Kota Bekasi dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Agus Budiyanto, SE.***