JAKARTA — Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan hanya menutup perkara hukum tetapi justru membuka babak baru: tarik-menarik narasi, dugaan propaganda, hingga sinyal “perlawanan” di balik layar.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menyebut adanya pihak yang tidak nyaman dengan langkah DPR dalam mengawal kasus tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan. Mungkin saja ada aparat yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2026).
Kasus yang semula berkutat pada dugaan korupsi kini melebar menjadi polemik antar lembaga. Amsal sendiri sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda, namun akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Alih-alih meredakan situasi, putusan itu justru memicu kecurigaan baru.
Habiburokhman menyoroti munculnya narasi yang dinilai menyesatkan, termasuk pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Karo yang dianggap tidak sesuai dengan fakta proses hukum.
Menurutnya, istilah “penangguhan penanganan” yang dipersoalkan justru merupakan permohonan resmi dari DPR.
“Yang berkembang seolah-olah kami menyalahi prosedur. Padahal, itu permohonan resmi dari Komisi III,” tegasnya.
Salah satu momen yang disorot adalah proses pembebasan Amsal yang dinilai tidak berjalan mulus. Meski putusan telah dijatuhkan, pembebasan tidak langsung dilakukan.
Anggota DPR, Hinca Panjaitan, bahkan disebut harus menunggu berjam-jam hingga jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas administrasi. Di titik ini, narasi mulai saling berhadapan.
Versi DPR: prosedur diperlambat.
Versi lain: DPR dianggap terlalu jauh masuk ke proses hukum.
Satirnya, di tengah upaya mencari keadilan, yang muncul justru lomba tafsir prosedur.
Merespons situasi tersebut, Komisi III memastikan akan memanggil Kejari Karo untuk dimintai penjelasan. Tak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga akan dipanggil untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum.
“Kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” ujar Habiburokhman.
Komisi III menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, langkah tersebut tampak memicu gesekan dengan aparat penegak hukum.
Di sinilah garis tipis itu terlihat: antara pengawasan dan intervensi, antara aspirasi dan tekanan.
Perkara Amsal kini tak lagi sekadar soal korupsi video profil desa. Ia telah menjelma menjadi panggung yang lebih besar di mana hukum, politik, dan opini publik saling berkelindan.
Di satu sisi, DPR mengklaim membela keadilan. Di sisi lain, muncul tudingan adanya tekanan dan propaganda.***











