Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis Mati Kopda Bazarsah: Tembak 3 Polisi, Dalih ‘Spontanitas’ Jadi Jurus Banding

×

Vonis Mati Kopda Bazarsah: Tembak 3 Polisi, Dalih ‘Spontanitas’ Jadi Jurus Banding

Sebarkan artikel ini
Foto: Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. Kuasa hukumnya ajukan banding, sebut aksinya spontanitas dan pembelaan diri.

PALEMBANG – Drama persidangan Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berlanjut ke babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Namun, belum sempat publik mencerna putusan itu, sang terdakwa langsung melayangkan perlawanan hukum. “Kami mengajukan banding yang mulia,” tegas kuasa hukumnya, Kolonel ChK Amir Welong, seolah mengatakan game belum selesai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Amir mengaku sepakat dengan satu poin penting, majelis hakim telah membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Tapi, ia menilai hukuman mati yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP terlalu “overdosis”.

“Apa yang dilakukan klien kami itu spontanitas, pembelaan diri. Kalau bahasa sehari-hari, reflek,” kata Amir, seakan ingin menegaskan bahwa peluru keluar sendiri tanpa rapat koordinasi.

Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga para korban yang gugur saat menjalankan tugas. “Kami turut berduka cita. Tentu tidak ada yang ingin peristiwa ini terjadi,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Senin sore, 17 Maret 2025, tiga anggota polisi Polres Way Kanan hendak menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Di lokasi itu, entah karena salah paham atau “sinyal komunikasi terganggu”, Kopda Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.

Kini, kasus yang menyita perhatian nasional ini akan memasuki babak banding, yang mungkin akan sama panasnya dengan arena sabung ayam yang menjadi latar kejadian. Bedanya, kali ini ayamnya adalah argumentasi hukum, dan taruhannya adalah nyawa terdakwa. ***

SHARE DISINI!