Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Waduh! Eks Napi Korupsi Bimtek Internet Diduga Jadi “Tenaga Ahli” di Tanggamus

×

Waduh! Eks Napi Korupsi Bimtek Internet Diduga Jadi “Tenaga Ahli” di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedang kena “serangan jaringan error”. Tapi, karena sinyal internet lemot, melainkan gegara muncul kabar seorang eks napi korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa di Banten 2015–2016, konon katanya nongkrong manis jadi tenaga ahli di lingkungan Pemkab.

Ia adalah Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani. Ia jadi sorotan karena dulu, saat masih “bermain” di Banten, ia menjabat Direktur PT Duta Citra Indah, yang akhirnya terbukti mengkorupsi program Bimtek internet desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan pengadilan tahun 2021 mencatat dengan jelas, jika Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp442 juta.

BACA JUGA :  Parah! Baru Dapat SP-1 Sudah Dipecat, Oknum Kakon di Tanggamus Dianggap Otoriter

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, seolah-olah korupsi internet juga punya “paket hemat hukuman”.

Nah, kini namanya kembali viral, bukan karena prestasi, tapi karena diduga jadi tenaga ahli di Tanggamus. Padahal syarat tenaga ahli biasanya sarjana, kompeten, berintegritas. Lah ini? Gelar sarjana saja enggak ada, track record malah “sarjana bui”.

Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menyebut penunjukan Kholid bukan cuma janggal, tapi bisa jadi bahan meme nasional.

“Dia bukan sarjana, kok bisa jadi tenaga ahli. Apalagi mantan napi korupsi. Jejak digitalnya jelas-jelas ada, tinggal Googling,” sindir Nurul sebagaimana dilansir Wawai News, Sabtu 27 September 2025.

Lebih jauh, Nurul juga menyebut pejabat-pejabat SKPD di Tanggamus justru “takut” sama tenaga ahli bayangan ini, ketimbang sama Bupati atau Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Pekon Padangratu Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba, dari Pencak Silat hingga Makan Kerupuk

“Dia sering ambil keputusan sendiri, kadang pakai nama orang lain buat kepentingan pribadi. Jadi kayak ‘Bupati rasa Avengers’,” tambah Nurul.

Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan dasar hukum apa yang dipakai Pemkab sampai bisa meloloskan eks napi jadi ‘penasihat’ birokrasi? Jangan-jangan syaratnya cukup dua, berani dan punya nyali.

Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, buru-buru klarifikasi. Katanya, Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan cuma anggota Tim Asistensi.

“Sifatnya hanya membantu, belum ada pengangkatan khusus,” tulis Suaidi lewat WhatsApp, Sabtu, 27 September 2025.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar apakah birokrasi di Tanggamus sedang kekurangan orang pintar, sampai mantan napi korupsi pun bisa balik modal jadi tenaga ahli? Kalau benar, ini bukan sekadar skandal, tapi upgrade level dari korupsi internet ke korupsi kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Bosan Menanti, Akhirnya Wali Murid SDN 1 Penantian Swadaya Bangun Gedung Baru

Publik pun kini menunggu penjelasan resmi dari Bupati.***