LAMPUNG TENGAH – AF (28) warga Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah, ditangkap polisi ketika asyik main judi online melalui ponsel di rumahnya pada Senin, 15 April 2024.
Penangkapan AF menjadi peringatan bagi para penggemar judi online lainnya di wilayah Lampung, yang cukup marak.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres mengatakan, penangkapan AF di rumahnya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kronologis penangkapan jelasnya, saat petugas mendatangi pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya.
“Penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB,”ungkapnya Rabu, 17 April 2024.
Saat petugas tiba di rumahnya, pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, saat Hp pelaku dalam pemeriksaan, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa terkena pasal 303 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.***