WAWAINEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 adalah garis finis bagi sejumlah produk strategis untuk mengantongi sertifikat halal. Tak ada alasan “belum sempat” atau “masih bingung” karena ketentuan ini sudah dipaku kuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal (DJPH) Fuad Nasar menegaskan, kebijakan wajib halal bukan sekadar ritual administrasi bertumpuk berkas. Lebih dari itu, ia disebut sebagai kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini bukan cuma soal stempel, tapi soal masa depan ekosistem halal Indonesia,” ujar Fuad dalam Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dari Makanan sampai Kemasan: Semua Kena Giliran
Cakupan wajib halal terbilang luas dan tak pandang bulu. Mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk. Singkatnya, jika produk itu bersentuhan dengan konsumen, maka kehalalannya juga harus ikut jelas.
Kemenag Jadi “Mak Comblang” Halal
Fuad menjelaskan, peran Kemenag dalam jaminan produk halal bukan sebagai wasit tunggal, melainkan konektor kepentingan.
- BPJPH mengurus penyelenggaraan,
- MUI menetapkan fatwa halal,
- Pelaku usaha adalah pemilik produk.
“Di titik itulah Kemenag hadir untuk memastikan semua saling terhubung, bukan saling menunggu,” kata Fuad.
Dari Wajib ke Cinta Halal
Kemenag, lanjut Fuad, tak ingin berhenti pada kata wajib. Targetnya lebih tinggi: cinta halal.
“Cinta halal tidak bisa dipaksa hanya lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus dibangun lewat literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penghulu Turun Gunung, Dakwah Ikut Bergerak
DJPH juga memperkuat sinergi lintas direktorat di Kemenag. Dengan Direktorat Bina KUA, para penghulu tak hanya menikahkan pasangan, tapi juga mendampingi UMKM sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Sementara itu, Direktorat Penerangan Agama Islam memperkuat dakwah halal, dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah fokus pada konsultasi halal serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
UMKM Dibelai, Sertifikat Digelontorkan
Keberpihakan negara terhadap UMKM terlihat jelas lewat Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Kuota sertifikat halal gratis mencapai 1 juta per tahun, dan pada 2026 naik menjadi 1,35 juta. Bahkan, 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk program ini.
Namun Fuad mengingatkan, kuota besar tak ada artinya jika tak dimanfaatkan.
“Kalau kuota tidak terisi, itu mubazir karena disubsidi APBN. Yang penting bukan cuma angka, tapi kesadaran,” tegasnya.
MBG Jadi “Pemicu Nasional” Sertifikasi Halal
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disebut sebagai trigger penting sertifikasi halal nasional.
“Bukan hanya higienis dan bergizi, tetapi juga harus halal,” kata Fuad. DJPH bersama Bappenas bahkan telah turun langsung meninjau pelaksanaan MBG akhir 2025, menyusun instrumen pengawasan, dan memperkuat literasi halal lewat pameran.
Regulasi Dipadatkan, Literasi Diperluas
Di level kelembagaan, Kemenag telah menerbitkan KMA Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal hingga ke Kanwil, Kankemenag, dan KUA. Tak berhenti di situ, DJPH juga menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi.
Pesannya jelas: wajib halal bukan kejutan, waktunya panjang, fasilitas tersedia, dan negara sudah serius. Tinggal satu pertanyaan tersisa pelaku usaha mau bergerak sekarang, atau panik menjelang 17 Oktober 2026?







