Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Walhi Desak APH Tindak Oknum Dewan Lamtim Penebang Pohon Sonokeling di Register 38

×

Walhi Desak APH Tindak Oknum Dewan Lamtim Penebang Pohon Sonokeling di Register 38

Sebarkan artikel ini
Kayu Sonokeling di lahan Register 38 Desa Sidorejo ditebang oknum anggota dewan Lampung Timur hanya untuk membuat kandang Kambing di belakang rumahnya - foto doc ist
Kayu Sonokeling di lahan Register 38 Desa Sidorejo ditebang oknum anggota dewan Lampung Timur hanya untuk membuat kandang Kambing di belakang rumahnya - foto doc ist

Penebangan pohon Sonokeling di kawasan hutan lindung, Register 38 di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem akan dilaporkan ke Polisi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, melakukan penebangan kayu Sonokeling di kawasan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik telah memberi contoh buruk.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, ia sebagai wakil rakyat seharusnya memberi contoh dalam pelestarian lingkungan, justru sebaliknya. Sehingga tidak heran jika kerusakan lingkungan oleh tangan jahil terus terjadi, karena mereka yang seharusnya menjaga, tapi jadi pelaku perusakan.

BACA JUGA :  KLHK Ambil Sampel 4 Titik Lokasi Pencemaran Sungai Cileungsi

Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Edy Karizal menyatakan bahwa sikap oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, sebagai bentuk semena-mena dan patut disebut menabrak UU Kehutanan.

“Seharusnya ada tindakan tegas dari pimpinan Partai berlogo gerakan perubahan tersebut, kepada kader (Badrun-ed) anggota DPRD Lampung Timur karena berani melakukan tindakan semena-mena pada hutan Lindung di register 38,”ujar Edy melalui rilis resmi diterima Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.

Dikatakan, bahwa Badrun sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kabupaten Lampung Timur yang berani menebang kayu sonokeling di lahan milik Negara (hutan lindung) atau register 38 adalah murni perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA :  Lagi, Badak Sumatera Melahirkan Seekor Anak Jantan di SRS TNWK di Lampung Timur

Menurutnya pelaku penebangan pohon sonokeling di hutan lindung itu, tidak layak menjadi seorang wakil rakyat apalagi, dia (Badrun Red) kader dari Partai NasDem, yang masyarakat juga mengetahui, bahwa Mentri Lingkungan Hidup juga kader dari NasDem.

“Partai mestinya tegas dengan kader yang berani terang-terangan melakukan perbuatan pidana seperti ini,” ujar salah seorang aktivis lingkungan Lampung itu.

Ia pun berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perkebunan Kehutanan Lampung terhadap oknum anggota DPRD tersebut, karena ini menyangkut banyak hal, paradigma tentang pengelolaan hutan ke depan, dan juga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

Hal lain, melanggar undang-undang kehutanan itu sendiri, mestinya banyak pihak yang menindak lanjuti persoalan ini, pertama, Dinas kehutanan.

BACA JUGA :  Kasus Penebangan Sonokeling oleh Oknum Dewan Lamtim, Dilimpahkan ke Dishut Lampung

“Harus tegas bersikap demi menjaga hutan lindung, kedua, Partai tempatnya bernaung, yaitu NasDem, Mentrinya lingkungan hidup dari NasDem, sementara anggota dewannya sendiri melakukan pengrusakan hutan, ini kan menjadi preseden tidak baik bagi Parpol itu,” tambahnya.***