1. Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan upaya pengendalian Limbah Air Lindi yang mencemari Pemukiman Warga Kelurahan Keteguhan, agar tidak meluas dan meresap disumur sumur warga.
2. Pemerintah Kota Bandar Lampung membangun strategi yang terencana dengan mengurai permasalahan permasalahan TPA Bakung dalam penanggulangan danau air lindi secara tuntas dan maksimal.
3.Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan peninjauan kembali pengelolaan TPA Bakung agar dampak-dampak Negatif yang ditimbulkan oleh TPA Bakung tidak terulang lagi dikemudian hari.
4. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membuat kebijakan serta melakukan implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.***