LAMPUNG – Praktik bakar lahan tebu mendapat sorotan serius dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri dengan menyebut ada celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi.
“Ada celah kompensasi sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.
“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.
Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung
Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu
“Itu bisa diperjuangkan melalui DPRD Lampung untuk mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi termasuk ganti rugi pemulihan. Selain itu upaya class action bisa juga ditempuh oleh perwakilan masyarakat,” tandasnya
Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.
“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condro, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga. (*)