Lingkungan Hidup

Walhi Minta Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Tersangka dalam Penyegelan TPA Bakung

×

Walhi Minta Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Tersangka dalam Penyegelan TPA Bakung

Sebarkan artikel ini
Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin Kunang
Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin Kunang - foto doc Ist

LAMPUNG — Drama penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menuai pro-kontra dari sejumlah pihak. Untuk itu KLH diminta bisa segera menetapkan tersangka dalam penyegelan itu.

“KLH jangan sebatas memasang plang penyegelan TPA Bakung, tapi harus segera mentapkan tersangkanya, agar tidak ambigu,”tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri melalui rilis resminya diterima Wawai News, Minggu 29 Desember 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Wali Kota, Kepala Dinas LIngkungan Hidup, bahkan DPRD Bandarlampung juga dapat diperiksa sebagai pihak yang ikut abai mengawasi kerja-kerja eksekutif.

Menurutnya harus sesegera mungkin ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan. Hal tersebut agar jelas dan tegas.

BACA JUGA :  Pencemaran Way Sekampung, Pemilik Wilayah Sungai Harus Bersuara

“Penyegelan oleh KLH sebenarnya tidak hanya di TPA Bakung, tapi ada beberapa tempat lain seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi dan beberapa tempat lain di Jabar. Tapi hanya pemasangan plang, tersangka tidak ada,”ungkap Irfan.

Dalam kesempatan itu, Irfan menyoroti terkait ketidak pahaman Wali Kota Eva Dwiana yang tak paham kenapa dikasih plang. Menurut Irfan, hal itu gambaran bagaimana ketidakpahaman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Irfan Tri Musri mengatakan masalah TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun-tahun. Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian pihak yang bertanggung jawab.

Bahkan, publik telah menyorotinya lama soal over kapasitas, kebakaran, pencemaran Limbah cair (air Lindi), gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, longsor, serta rubuhnya dinding pembatas sampah.

“Tapi semua itu, tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemkot Bandarlampung untuk melakukan perbaikan. Justru Pemkot terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan saja,”tegasnya.

BACA JUGA :  KPA Ranting Bantu Pendistribuan Air Bersih untuk Warga Sukaringin Bekasi

Irfan menyebutkan sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandarlampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.

Kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderangg bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup.

“Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius Pemkot untuk membenahi tata kelola persampahan, bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget disegel,” ucap Irfan.

Diketahui bahwa pada Sabtu (28/12/2024), Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq yang langsung menyegel Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung karena mencemari lingkungan hidup. Dia juga mengatakan bakal ada tersangkanya.

Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit. “Harus ada tersangka, ini serius,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati.

BACA JUGA :  Engoh Bekasi bersama Warga Giat Bersihkan Kali Sadang

Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan di lokasi, di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meminta pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

“Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama,” katanya. Ketiga tujuan itu tak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan dearajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampai sebagai sumber daya.

“Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini,” tandasnya setelah memasang banner pelanggaran. Hal ini tak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.

Seharusnya, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tapi residunya saja, ujar Hanif.***