LAMPUNG – Aktivitas penambang liar kian nyaman di wilayah Waway Karya, Lampung Timur, sehingga diibaratkan wilayah tempat kelahiran mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai surganya penambang liar yang sulit ditindak baik oleh pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Irfan Tri Musarin Kunang meminta pembiaran aktivitas penambangan liar di wilayah Waway Karya, Lampung Timur tidak dilakukan pembiaran oleh pemerintah dan APH di wilayah setempat.
“Harus ada sikap dan langkah tegas baik oleh DLH Kabupaten Lampung Timur, terkait potensi kerusakan lingkungan maupun dari Dinas ESDM Provinsi dan Aparat Penegak Hukum,”ungkap Irfan, kepada Wawai News, Sabtu 22 Juni 2024.
Dikatakan bahwa aktivitas tambang liar alias ilegal di wilayah Waway Karya itu tanpa izin, yang tentunya bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sehingga tidak ada alasan pemerintah dan APH melakukan pembiaran aktivitas tambang liar di kawasan Waway Karya yang mendapat protes dari berbagai pihak selama ini.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran maka APH dan Pemda harus berani melakukan tindakan hukum baik itu penjatuhan sanksi pidana maupun ganti kerugian/pemulihan lingkungan,”pungkas Irfan.
Untuk diketahui, bahwa aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Waway Karya, seperti di Desa Marga sudah bertahun-tahun tidak ada perubahan dan terbiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur dan APH setempat.
Alih-alih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa melakukan tindakan tegas setelah diberitakan media ini, ternyata hanya sebatas formalitas melakukan kunjungan kerja, dalhinya untuk melihat kondisi di lapangan terkait aktivitas tambang pasir liar yang sudah lima tahun lebih beroperasi. Hingga terkesan hanya mengambil ‘storan’.
Hotman bidang pengaduan DLH Lampung Timur berdalih hadir ke Waway Karya mengumpulkan informasi. Padahal tambang tersebut berkali-kali diberitakan dan tidak ada tindakan tegas apapun dari pemerintah setempat, dengan dalih terkait tambang liar jadi urusan Pemerintah Provinsi Lampung.
Diketahui bahwa Hotman Bidang Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur pada Kamis 20 Juni 2024 seorang diri turun ke Waway Karya terkait pemberitaan Wawai News tentang tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.
“Ya bang, benar saya melakukan kunjungan sendiri ke Waway Karya guna mengumpulkan bahan data dan informasi untuk di laporkan ke Provinsi,”ungkap Hotman kepada Wawai News Kamis 20 Juni 2024.
Dia pun mengakui bahwa kunjungannya bukan ke lokasi desa Marga Batin, melainkan ke Kecamatan Waway Karya.
“Sebelum ke arah desa tujuan kita transit dulu di aula kecamatan Waway karya, Insyaallah mas kami menelusuri sehingga mencarinya data dan keterangan. Iya Full bucket lah istilahnya,”tandasnya.
Hasil dari data informasi yang dikumpulkan akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Persoalan tambang kewenangan DLH Provinsi.
Untuk diketahui aktivitas Tambang Pasir ilegal di Desa Marga Batin meskipun telah diberitakan sebelumnya, tidak ada perubahan tetap melakukan aktivitas penggalian pasir hingga hari ini.
“Ga mempan mas, orang ga pernah ada tindakan apapun dari Pemerintah atau dari Aparat Penegak Hukum terkait aktivitas Tambang Pasir di Waway Karya ini. Maka penambang ilegal itu biasa saja mau diberitakan berkali-kali, mereka sudah tahu ga ngaruh apapun,”tegas warga setempat dikonfirmasi Wawai News.
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang menyebut urusan pemerintah provinsi, menurutnya untuk izin tambang urusan provinsi. Tapi yang terjadi di Waway Karya perusakan lingkungan akibat tambang liar, harus pemerintah melakukan tindakan tegas.***