BandarLampung – Meskipun Kota Bandar Lampung masuk wilayah zona merah Covid-19, Wali Kota setempat tetap mengijinkan warganya salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid.
Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, tersebut tentunya bertolak dengan imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan MUI agar melaksanakan shalat idulfitri di rumah masing-masing.
Herman HN hanya minta khotbahnya jangan lama-lama. Silahkan saja, tapi saya minta khotbahnya jangan lama-lama,” ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (18/5).
Ada syarat lain yang diminta Herman HN, yakni para jamaah tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Namun, untuk agenda sholat berjamaah yang menjadi agenda tahunan Pemkot Bandarlampung ditiadakan di Stadion Pahoman. (Kandar)