Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Izinkan Shalat Idulfitri di Masjid

×

Wali Kota Bandar Lampung Izinkan Shalat Idulfitri di Masjid

Sebarkan artikel ini

BandarLampung – Meskipun Kota Bandar Lampung masuk wilayah zona merah Covid-19, Wali Kota setempat tetap mengijinkan warganya salat Idul Fitri 1441 H berjamaah di masjid.

Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN,  tersebut tentunya bertolak dengan imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan MUI agar melaksanakan shalat idulfitri di rumah masing-masing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Herman HN hanya minta khotbahnya jangan lama-lama. Silahkan saja, tapi saya minta khotbahnya jangan lama-lama,” ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Senin (18/5).

Ada syarat lain yang diminta Herman HN, yakni para jamaah tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Lapis Legit Lampung, Jadi Juwadah Wajib Idul Fitri, Ini Resep Pembuatannya

Namun, untuk agenda sholat berjamaah yang menjadi agenda tahunan Pemkot Bandarlampung ditiadakan di Stadion Pahoman. (Kandar)