Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Wali Nikah di Era Digital: Sahkah Ijab Kabul via Chat atau Video Call?

×

Wali Nikah di Era Digital: Sahkah Ijab Kabul via Chat atau Video Call?

Sebarkan artikel ini
187 Pasangan Itsbat Nikah Ikuti Hajat Keren Bekasi
187 Pasangan Itsbat Nikah Ikuti Hajat Keren Bekasi - foto doc

WAWAINEWS.ID – Dalam akad nikah, kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan bukan sekadar formalitas. Ia adalah rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Tanpa wali, ijab-qabul hanya jadi percakapan manis yang tidak bernilai hukum.

Rasulullah SAW bersabda:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batil, batil, batil.” (HR. Ibnu Majah)

Namun di era serba daring ini, persoalan muncul ketika wali nikah berhalangan hadir entah karena tinggal di luar negeri, sedang dinas ke luar kota, atau masih karantina karena “demam Jepang ala anime”. Nah, di sinilah muncul pertanyaan yang agak modern: bolehkah wali nikah mewakilkan lewat chat atau video call?

Wali Bisa Diwakilkan, Asal Nggak Asal Wakil

Dalam fikih, wali memang boleh mewakilkan perannya tapi tidak sembarang orang bisa jadi “admin nikah” pengganti ayah.

Menurut Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir (juz 9, hal. 113), pihak yang diwakilkan harus memenuhi enam syarat: muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan rusyd (dewasa berpikir).

Jadi mohon maaf, meskipun sahabat terbaik atau mantan yang masih sering “stalking” mengaku paling paham isi hati calon pengantin, dia tetap tidak bisa menggantikan posisi wali.

Tawkil via Chat, Asal Nggak Typo

Lalu bagaimana dengan penggunaan teknologi?
Menurut Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfatut Thullab (juz 3, hal. 226), tawkil (mewakilkan) wali nikah bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau surat-menyurat, selama yang diwakilkan menerimanya.

Nah, di zaman WA dan Zoom ini, “surat-menyurat” bisa berarti chatting, panggilan video, atau email, selama pesan dan persetujuannya jelas dan tidak ada penolakan.

Artinya: tawkil wali via WhatsApp, Zoom, atau video call itu sah secara hukum fikih, asalkan komunikasinya jelas dan tidak disalahpahami.

Tapi, tentu saja, disarankan ada saksi yang menyaksikan prosesi tawkil tersebut, agar nanti tidak ada yang mengaku “aku kira itu prank.”

Antara Syar’i dan Sentimental

Meski secara hukum sah, para ulama juga mengingatkan bahwa momen akad nikah adalah peristiwa sakral dan emosional.
Seorang ayah, betapapun sibuknya, akan sangat berarti jika bisa hadir langsung — bukan hanya terdengar lewat speaker HP yang baterainya tinggal 5%.

Sebab, tak ada emotikon, tak ada filter Zoom, dan tak ada sticker WhatsApp yang bisa menggantikan getar suara seorang ayah saat mengucapkan ijab nikah untuk putrinya.

Jadi, jika memungkinkan, hadirlah secara nyata, bukan sekadar online. Karena cinta — dan tanggung jawab tetap lebih indah bila disampaikan face to face, bukan via call.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

SHARE DISINI!