Lampung

Walkot Bandar Lampung Tegas Cabut Izin Tempat Hiburan dan Wisata ‘Ngeyel’ Masih Buka

×

Walkot Bandar Lampung Tegas Cabut Izin Tempat Hiburan dan Wisata ‘Ngeyel’ Masih Buka

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

WAWAINEWS – Tiga hari ditetapkan wilayah PPKM level 3 Covid-19 sejak Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengetatan pengetatan di berbagai sektor.

Dalam instruksi Wali Kota Nomor 5 tahun 2022, Pemkot Bandarlampung menutup sementara waktu bioskop, tempat karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditiadakan.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan dan wisata yang nekat buka.

BACA JUGA :  Pelaku Usaha wisata di Lampung, Diminta Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

“Kita cabut izin usahanya, kalau masih ngeyel,” tegasnya, Rabu (16/2/2022).

Untuk kafe dan restoran, Eva mengatakan diizinkan untuk buka. Namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama.

Seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi jumlah pengunjung.

“Ini (PPKM) tidak tahu sampai kapan. Tapi kalau kita kerja sama maka Bandarlampinh akan cepat masuk zona aman,” tandasnya. (*)