WAWAINEWS – Tiga hari ditetapkan wilayah PPKM level 3 Covid-19 sejak Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengetatan pengetatan di berbagai sektor.
Dalam instruksi Wali Kota Nomor 5 tahun 2022, Pemkot Bandarlampung menutup sementara waktu bioskop, tempat karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya.
Selain itu, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditiadakan.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan dan wisata yang nekat buka.
“Kita cabut izin usahanya, kalau masih ngeyel,” tegasnya, Rabu (16/2/2022).
Untuk kafe dan restoran, Eva mengatakan diizinkan untuk buka. Namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama.
Seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi jumlah pengunjung.
“Ini (PPKM) tidak tahu sampai kapan. Tapi kalau kita kerja sama maka Bandarlampinh akan cepat masuk zona aman,” tandasnya. (*)