Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Wanita Asal Kotabumi Pelaku Pembakar Bendera, Ditetapkan Tersangka

×

Wanita Asal Kotabumi Pelaku Pembakar Bendera, Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Polres Lampung Utara menetapkan seorang perempuan bernama Man Astutiningtyas (33), warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi sebagai tersangka karena melakukan pembakaran bendera merah putih, Minggu (2/8/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang menjerat tersangka dengan akun facebook Maisy Van Den Hock (MVDH) ini, masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampura.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ada beberapa unsur yang terpenuhi.

“Sudah ditetapkan oleh pihak Polda bahwa MA sebagai tersangka. Dan semua unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi. Namun MA belum ditahan karena ada keterangan yang sering berubah-ubah,” katanya, Selasa (4/8).

BACA JUGA :  Juragan Sembako di Pengasinan Ternyata Dibunuh Bekas Anak Buah

Selanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Untuk kepastian apakah MA ini benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, bahwa sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi, mulai dari tetangga sekitar, Ketua RT, hingga pihak keluarga. Hasilnya menyebutkan bahwa, MA mengalami gangguan jiwa.

“Dari hasil keterangan para saksi, MA ini mengalami gangguan kejiwaan. Tetapi kami masih akan memastikan kondisinya, berdasarkan hasil observasi dari rumah sakit jiwa. Kalau terkait status pelaku, ini sudah dinaikkan statusnya,” katanya.

Jika MA, hasilnya tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan dilanjutkan hingga pledoi 21. Apabila hasilnya benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan di SP3 (RMOL)