LAMSEL – NS (27), warga Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang. Pria tersebut ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya memperkosa wanita berinisial P (27) di gubuk tengah sawah pada Sabtu, 17 April 2021.
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Talen Hafidz, mengatakan perbuatan itu berawal saat korban pergi dari rumah untuk membeli mi instan di minimarket. Saat itu, pelaku yang tidak dikenali korban datang menawarkan tumpangan untuk diantarkan ke warung depan SPBU.
Kemudian, korban mengikuti ajakan pria tersebut. Setelah membeli mi, korban kembali dibonceng tersangka dan dibawa ke arah flyover tol Desa Serdang.
Dari pengakuan korban bahwa ia sempat turun dari motor dan hendak pulang ke rumahnya. Namun korban langsung diajak laki-laki yang tidak dikenalnya naik ke motor kembali. Kemudian korban dibawa ke gubuk tengah persawahan padi.
“Nah, di gubuk itu pelaku mengancam korban untuk menembaknya agar bersedia untuk disetubuhi. Untuk itu dengan terpaksa korban melayani permintaan tersebut,”ujar Hafidz.
Usai diperkosa, korban melarikan diri minta pertolongan ke arah fly over KM 67 di rest area tol. Wanita tersebut bertemu dengan seorang lelaki dan menceritakan hal yang dialaminya.
Korban minta tolong hubungi suaminya. Kemudian korban dibawa suaminya ke Polsek Tanjungbintang untuk melaporkan pemerkosaan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, jajaran kami mengetahui identitas dan posisi pelaku, sehingga dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya,” kata dia. (whd)