Di TKP, warga dan petugas mendapatkan korban tergeletak dengan tubuh penuh darah. Warga lalu membawanya ke puskesmas setempat.
Sedangkan AB pelaku penganiayaan bersembunyi tak jauh dari desanya.
BACA JUGA: Dijemput Polisi Tanpa Perlawanan, Selang 3 Jam Warga Desa Bojong Lamtim Tewas Tertembak
“Diduga dihantui rasa takut dan berkat saran pamong dan aparat, Minggu (19/3/2023), pelaku menyerahan diri ke kepolisian.
Atas penganiayaan itu, AB dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun dan 8 bulan. (*)