wawainews.ID, Lampun – Bejat, Tindakan Hendi (44) warga Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Akibat perbuatannya, Hendi kini mendekam dibalik jeruji besi di Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadap tersebut.
Hen, diamankan setelah Polsek Bengkunat mendapat laporan terkait pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Ketika diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sebut saja Bunga (11) sebanyak empat kali selama Maret 2019,”ungkap Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, Kamis (4/4/2019).
Dikatakan perbuatan tersebut dilakukan ayah tirinya, ketika keluarganya sedang sepi. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Senin (1/4/2019) pukul 15.00 WIB lalu.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah empat kali menyetubuhi korban dengan cara merayu korban kemudian melakukan tindak pidana yang diawalinya dengan cara menicumi korban lalu membuka celana korban dengan paksa,” paparnya.
Menurut, Kapolsek Bengkunat, Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini terlihat trauma dan ketakutan jika melihat ayah tirinya. Saat ini korban sudah dilakukan visum. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian.
Hendi akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto pasal 76 d dan/atau pasal 82 juncto pasal 76 e UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahuan penjara. (Zainal)