Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampungPertanian

Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

×

Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Sejumlah pemohon meminta pengurus lahan ex PT Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah Lampung Tengah untuk mengembalikan lahan yang dikelola kepada negara.

Mereka yang meminta lahan ex TDA dikembalikan ke negara diketahui sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengelola lahan saat PT TDA masih aktif melakukan pengolahan lahan di wilayah Lampung Tengah medio tahun 2000-an.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat

Meski sebelumnya pengajuan warga dari 11 kampung telah disetujui namun kenyataan banyaknya jumlah pemohon yang tidak memiliki lahan garapan di areal lahan ex PT TDA. Tapi namanya terdaftar sebagai pemohon yang ditetapkan sejak tahun 2000 silam.

BACA JUGA :  Tak Terima Diberitakan, Oknum Kakon di Tanggamus Cekik Wartawan

Para pemohon itu seperti di Kampung Sukajaya dan Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, mengaku tidak memiliki lahan garapan di areal Ex PT. TDA.

Ironisnya di wilayah dia kampung di ARA tersebut terdapat oknum warga menguasai lahan hingga 80-an hektar.

“Dulu saya ada kertas pemohon, tapi ga ada lahannya, gimana mo garap, apa yang mau digarap, kertas pemohon masih saya simpan, sedangkan ada yang garap hingga puluhan hektar per orangnya” ungkap salah satu pemohon kampung Sukajaya, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Kejati Brantas Mafia Tanah di Daerahnya

Pemohon itu menyampaikan, lebih baik lagi jika pengurus lahan ex PT TDA mengambil langkah agar diadakan penertiban, supaya tidak adanya cemburu sosial antar pemohon, jika tidak ditertibkan maka sebaiknya dikembalikan ke pemerintah.

BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah, Kenapa?

“Daripada nama kami ada sebagai pemohon tapi ga ada garapan mendingan lahan-lahan itu dikembalikan ke negara, sebaiknya pengurusnya menyerahkan lahan itu ke pemerintah, tapi kalau mo dibagi ke masyarakat, ya harus adil, jika jatah per pemohon 1 hektar ya diratakan 1 hektar semua, jangan ada yang sampai 80 an hektar” ungkapnya.