Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampungPertanian

Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

×

Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini

Salah satu kampung yang tergabung di 11 kampung tersebut yakni Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Di kampung itu terdapat 169 pemohon, masing-masing pemohon seharusnya menduduki lahan seluas 1 hektar.

Atas hal itu, salah satu pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT TDA yang ditunjuk oleh koordinator umum dan kantor badan hukum (KBH) Lampung, Ediyanto menyampaikan, bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai pemohon seharusnya memiliki lahan garapan sejak tahun 2000 silam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

BACA JUGA :  Jalin Kerja Sama Riset Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan

Dikatakan, untuk pemohon yang tersebar di 11 kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji, Anak Tuha dan Kecamatan Padang Ratu di wilayah Lampung Tengah akan diadakan pendataan guna penertiban lahan para pemohon.

“Ini akan kami data tiap pemohon yang tersebar di 11 Kampung, mengingat banyaknya laporan dari pemohon yang tidak memiliki lahan garapan di areal ex PT. TDA tersebut” bebernya.

Edi mengimnbau agar masyarakat yang merasa sebagai pemohon dan mengantongi surat pemohon tetapi tidak menduduki lahan garapan di areal lahan ex PT. TDA agar segera menghubungi pengurus.

BACA JUGA: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

BACA JUGA :  BK DPRD Lampung Timur Disorot Dalam Tangani Laporan Dugaan Asusila Anggota Fraksi NasDem

“Saya selaku pengurus dalam penyelesaian dan penertiban yang ditunjuk oleh koordinator pengurus dan KBH Lampung meminta kerjasamanya agar bersedia untuk didata, khususnya di Kampung Sukajaya” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 253 Kepala Keluarga (KK) warga asal Kampung Karang Jawa terdaftar sebagai pemohon, namun tidak memiliki lahan garapan di lahan bekas PT. TDA tersebut.