Salah satu kampung yang tergabung di 11 kampung tersebut yakni Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Di kampung itu terdapat 169 pemohon, masing-masing pemohon seharusnya menduduki lahan seluas 1 hektar.
Atas hal itu, salah satu pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT TDA yang ditunjuk oleh koordinator umum dan kantor badan hukum (KBH) Lampung, Ediyanto menyampaikan, bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai pemohon seharusnya memiliki lahan garapan sejak tahun 2000 silam.
Dikatakan, untuk pemohon yang tersebar di 11 kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji, Anak Tuha dan Kecamatan Padang Ratu di wilayah Lampung Tengah akan diadakan pendataan guna penertiban lahan para pemohon.
“Ini akan kami data tiap pemohon yang tersebar di 11 Kampung, mengingat banyaknya laporan dari pemohon yang tidak memiliki lahan garapan di areal ex PT. TDA tersebut” bebernya.
Edi mengimnbau agar masyarakat yang merasa sebagai pemohon dan mengantongi surat pemohon tetapi tidak menduduki lahan garapan di areal lahan ex PT. TDA agar segera menghubungi pengurus.
BACA JUGA: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari
“Saya selaku pengurus dalam penyelesaian dan penertiban yang ditunjuk oleh koordinator pengurus dan KBH Lampung meminta kerjasamanya agar bersedia untuk didata, khususnya di Kampung Sukajaya” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 253 Kepala Keluarga (KK) warga asal Kampung Karang Jawa terdaftar sebagai pemohon, namun tidak memiliki lahan garapan di lahan bekas PT. TDA tersebut.