“Saya selaku pemohon pada tahun 2000 lalu, ada daftarnya, tapi kami sebagian besar ga ada lahan garapan, sehingga kami berharap agar pemerintah menertibkan lahan itu, karena ga adil” kata Supardi, Jumat (11/11/2022).
Supardi mengungkapkan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk menertibkan lahan Eks PT. TDA agar status lahan tersebut diperjelas, karena selama ini hanya oknum-oknum tertentu yang menguasai lahan tersebut.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Tiga Oknum BPN Bandar Lampung Segera Disidang
“Di kampung kita ini yang terdaftar sebagai pemohon 253 KK, tapi ga ada yang punya lahan garapan, kami siap untuk berdemo agar pemerintah tau bahwa lahan bekas PT itu hanya dikuasai oleh orang tertentu” ungkap Supardi. (*)