Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Warga Gunung Sugih Terciduk di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Kabur Naik Motor Butut

×

Warga Gunung Sugih Terciduk di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Kabur Naik Motor Butut

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil curian NE alias Akbar (21), warga Gunung Sugih di kandang ayam milik warga

LAMPUNG TENGAH — Malam yang tenang di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, mendadak jadi live show kriminal dini hari, pada Jumat (4/7/25) pukul 02.30 WIB.

Empat maling mencoba panen “hasil ternak” dari kandang ayam warga. Tapi sayangnya, bukan ayam yang mereka dapat, melainkan amukan warga dan tiket langsung ke Polsek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

NE alias Akbar (21), warga Gunung Sugih, bukan hanya apes tapi juga kurang hoki dalam perencanaan. Bersama tiga rekannya, yang kini berubah status jadi “artis buronan” dengan inisial BH, NO, dan RN, mereka menyatroni kandang ayam milik MP (39).

BACA JUGA :  Gunakan Merek Dagang Tanpa Izin, Penjual Beras di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sialnya, baru mulai ngangkut, sudah digeruduk warga yang ternyata lebih peka dari alarm sensor gerak.

“Satu ditangkap, tiga lainnya kabur entah pakai ilmu menghilang atau sepeda motor gas nyendat,” ujar Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, Sabtu (5/7/25).

Warga yang geram langsung menghubungi Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Tim yang datang langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkannya dari risiko “diamankan” versi warga.

Barang bukti juga disita, dan lumayan bikin geleng kepala:

  • 1 unit mesin steam + selangnya (mungkin buat cuci dosa?)
  • 1 gulung kabel 200 meter (buat nonton bola bareng?)
  • 1 tabung gas 3 kg (biar bisa masak setelah sukses maling?)
  • 3 motor rusak: Honda Beat, Karisma, dan Supra—yang lebih cocok jadi spare part museum daripada kendaraan kejahatan.
BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran

“Motor mereka kondisinya miris, kayak niat jahat tapi budget terbatas,” ujar salah satu warga yang ikut membantu pengejaran.

Kapolsek Dailami mengatakan, pelaku saat ini ditahan dan dimintai keterangan. Menurut pengakuannya, komplotan mereka memang spesialis kandang.

Sayangnya, strategi “empat masuk, satu nginep di sel, tiga kabur” belum masuk standar ISO pencurian nasional.

“Kami sudah kantongi identitas tiga DPO dan sedang melakukan pengejaran. Semoga tidak lari ke kandang lain,” kata Kapolsek.

Pasal dan Ancaman
NE alias Akbar dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Harapan besar, selama proses hukum berlangsung, pelaku bisa membedakan antara “bertani ayam” dan “bertindak kriminal di kandang ayam”.***