Scroll untuk baca artikel
Lampung

Warga Kampung Karang Jawa Bertekad Rebut Kembali Haknya Diatas Lahan ex TDA

×

Warga Kampung Karang Jawa Bertekad Rebut Kembali Haknya Diatas Lahan ex TDA

Sebarkan artikel ini
Foto: Pertemuan tim dari kantor hukum Red Justicia Law Firm bersama koordinator umum tim penyelesaian lahan eks TDA dengan warga pemohon di kampung Karang Jawa, pada Minggu 19 Mei 2025.
Foto: Pertemuan tim dari kantor hukum Red Justicia Law Firm bersama koordinator umum tim penyelesaian lahan eks TDA dengan warga pemohon di kampung Karang Jawa, pada Minggu 19 Mei 2025.

LAMPUNG TENGAH — Warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, bertekad akan merebut kembali haknya yang raib akibat ulah mafia tanah.

Diketahui bahwa ratusan warga Kampung Karang Jawa, Lampung Tengah sebelumnya mengaku kehilangan hak menggarap lahan ex TDA yang telah mereka peroleh hasil perjuangan pada tahun 1998 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian warga mulai menandatangani kuasa hukum agar diserahkan kepada tim advokat dari Red Justicia Law Firm untuk memperjuangkan kembali hak warga memperoleh hak garap lahan.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada puluhan warga yang memberikan kuasa kepada Red Justicia Law Firm yang akan memperjuangkan pengembalian hak warga. Kami masih menunggu warga pemohon lainnya agar memberikan kuasa,” ungkap koordinator di lapangan Ediyanto

BACA JUGA :  Oknum Mafia Tanah Kerahkan Ormas Rusak Tanaman Warga di Lampung Tengah

Langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan hukum warga untuk mendapatkan kembali hak atas tanah garapan yang pernah mereka miliki di lahan ex HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA) tahun 2000 lalu.

Diketahui ada 253 orang warga pemohon dari Kampung Karang Jawa tercatat pernah mendapatkan tanah garapan seluas 1 hektar per orang sejak tahun 2000. Ironisnya setelah mereka mulai menggarap, lahan tersebut diduga diserobot oleh oknum mafia tanah.

Akibatnya, hingga kini para pemohon kehilangan akses terhadap lahan yang seharusnya menjadi hak mereka berdasarkan kesepakatan tahun 2000 lalu.

Dari informasi dan data didapat awak media di lapangan diketahui bahwa Kesepakatan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat sejak tahun 1998.

BACA JUGA :  CPNS Formasi 2019 di Lampung Mulai Mengikuti SKD

Perjuangan warga saat itu, membuahkan hasil pada tahun 2000 melalui perjanjian tiga pihak antara masyarakat pemohon, PT. TDA dan Pemerintah melalui Departemen Transmigrasi saat itu.

Dalam perjanjian tersebut, diketahui disepakati bahwa dari total luas lahan PT. TDA kurang lebih seluas 6000-an hektar lebih sebanyak 2.667 hektar akan dialokasikan kepada masyarakat pemohon yang berasal dari 11 kampung, termasuk Kampung Karang Jawa.