Namun, harapan warga pupus saat mafia tanah menguasai kembali lahan garapan mereka secara melawan hukum.
Kini, setelah lebih dari dua dekade berlalu, warga bertekad menempuh jalur hukum demi menegakkan hak-hak mereka yang telah diabaikan.
Red Justicia Law Firm yang kini menerima mandat kuasa dari warga, menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, laporan pidana terkait penyerobotan lahan, dan aduan administratif kepada Satgas Anti Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya diketahui bahwa puluhan warga Kampung Karang Jawa, ARA, pernah dikumpulkan dan bertemu Red Justicia Law Firm terkait lahan ex TDA di wilayah Lampung Tengah, mereka menuntut agar pemerintah segera mengambil alih 2.667 hektar lahan dan mendistribusikan kembali kepada para pemohon yang sah sesuai data awal.
Dalam kesempatan itu, Suhaimi, Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan ex PT. TDA, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia menyebut akan terus mengawal hak rakyat hingga legalitas lahan benar-benar diakui negara.
“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan, kami harap agar kawan-kawan penasihat hukum bisa membantu kami!” tegas Suhaimi.
Sementara itu, Adi Putra Amril Darusamim, dari Red Justicia Law Firm, menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk membawa perkara ini hingga ke meja hijau.
“Kami siap pasang badan. Tapi masyarakat harus beri kami kuasa hukum, agar bisa kami kawal secara resmi. Ini bukan lagi soal tanah, ini soal keadilan!” tegas Adi saat diwawancara usai pertemuan.
Kemarin, 18 Mei 2025, warga warga Kampung Karang Jawa, Anak Ratu Aji, menumpahkan keresahan mereka dalam pertemuan darurat terkait lahan bekas HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Dalam pertemuan itu, warga mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa ribuan hektar lahan pemohon dari 11 desa. Saat ini mereka tak lagi memiliki lahan untuk digarap, meski namanya tercantum dalam data resmi sebagai pemohon.
Benturan
Benturan antar warga dan pengelola lahan kerap terjadi, bahkan ada yang sudah sampai masuk ke dalam penjara karena mengambil buah sawit diatas lahan ex TDA tersebut.
Intimidasi bahkan bentrok kerap terjadi di lahan ex TDA antar warga dan pihak yang mengelola lahan ex TDA hingga puluhan hektar. Kekinian warga kembali menyoal, sehingga pemerintah diharapkan turun untuk menyelesaikan atau memediasi sebelum gejolak lebih besar terjadi.
Ada 2.406 Pemohon dari 11 Kampung
Setidaknya dari data yang ada diketahui bahwa ada 2.406 pemohon tersebar di 11 Kampung pada tiga kecamatan di Lampung Tengah tersebut, yakni yang tergabung yakni
- Kampung Negara Bumi Ilir 282 pemohon,
- Kampung Kuripan 223 pemohon,
- Kampung Bumi Aji 263 pemohon,
- Kampung Negara Aji Baru 190 pemohon dan
- Kampung Negara Bumi Udik 271 pemohon.
- Kampung Negara Aji Tua 199 pemohon,
- Kampung Tanjung Harapan 210 pemohon,
- Kampung Padang Ratu 210 pemohon,
- Kampung Haduyang Ratu 236 pemohon,
- Kampung Karang Jawa 253 pemohon dan
- Kampung Sukajaya 169 pemohon.
Kampung Karang Jawa merupakan gabungan dari 11 kampung yang ikut berjuang dalam perebutan lahan dari PT. TDA tahun 1998 silam.
Kemudian pada tahun 2000 sebanyak 2.406 KK dari 11 kampung dinyatakan sebagai pemohon lahan bekas PT. TDA dengan masing-masing pemohon diizinkan menduduki lahan seluas 1 hektare.
Lahan bekas PT. TDA yang berada di wilayah Lampung Tengah lebih dari 6000 hektare. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. TDA tersebut berakhir tahun 2018 lalu.***









