LAMPUNG TENGAH – Warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, inisial NS terancam dipolisikan atas dugaan memanipulasi data dalam pembuatan sertifikat lahan perkebunan di wilayah Kampung Padangratu, melalui program PTSL pada tahun 2017 lalu.
NS diduga dengan sengaja mencantumkan nama mantan kepala kampung Padang Ratu periode 2016-2022 bernama Nasir tanpa sepengetahuannya dalam memuluskan pembuatan surat diatas lahan eks PT TDA.
Hal itu diungkapkan oleh Suhendra Wawan selaku tim penyelesaian lahan eks PT. Tris Delta Agrindo (TDA) Lampung Tengah, kepada Wawai News setelah ia dan mantan Kepala Kampung Padang Ratu periode 2016- 2022, Nasir mengadakan koordinasi beberapa waktu lalu.
“Nasir mantan Kakam Padang Ratu pernah datang ke rumah, dia ngomong akan melaporkan Nasori ke APH melalui kuasa hukum kita, karena dalam surat pernyataan Nasori waktu bikin sertifikat melalui program PTSL tahun 2017 di Kampung Padang Ratu mencantumkan nama Nasir, sedangkan nasir tidak merasa menandatangani” kata Suhendra Wawan kepada Wawai News, Sabtu 11 Mei 2024.
Menurut Suhendra, mencuatnya dugaan manipulasi data tersebut lantaran sejumlah warga Kampung Padang Ratu yang mengaku sebagai pemohon meng-klaim lahan bekas PT. TDA yang dikuasai NS seluas kurang lebih 10 hektar berlokasi di wilayah administrasi Kampung Padang Ratu.
“Warga Padang Ratu ini mengaku sebagai pemohon yang tidak ada lahan garapan, kemudian mereka mengklaim lahan bekas PT. TDA wilayah Padang Ratu seluas kurang lebih 10 hektar yang dikuasai NS, terus NS ga terima, karena menurut NS lahan tersebut sudah disertifikat” kata Suhendra.
Menurut Suhendra, setelah tokoh masyarakat dan aparatur kampung Padang Ratu dikumpulkan terkuak jika lahan yang di klaim NS warga Sukajaya merupakan lahan bekas PT. TDA yang masuk wilayah Padang Ratu dan tidak masuk dalam sertifikat milik NS.
“Setelah aparatur kampung dan mantan Pokmas PTSL tahun 2017 Kampung Padang Ratu kami kumpulkan, maka terkuak lahan yang di klaim warga Padang Ratu diketahui di luar sertifikat milik NS” jelas Suhendra.
Suhendra menegaskan, jika NS masih keukeh merasa lahan yang di klaim itu masuk dalam sertifikatnya, maka Nasir mantan Kepala Kampung Padang Ratu akan membuat laporan resmi ke APH melalui kuasa hukumnya.
Nasir, telah mengakui, jika ia tidak pernah merasa membuat surat pernyataan sesuai yang di klaim NS saat membuat sertifikat tahun 2017 lalu, namun Nasir mengaku tidak terlibat.
Dikatakan Suhendra, jika lahan puluhan hektar yang dikuasai NS di wilayah Kampung Padang Ratu dan sekarang di klaim oleh warga setempat memang tidak masuk dalam sertifikat milik NS.
Hal itu, sesuai hasil kroscek bersama aparatur Kampung Padang Ratu berdasarkan peta pada buku sertifikat yang ditunjukkan oleh NS bahwa lahan tersebut diluar sertifikat tersebut.
“Lahan yang diklaim warga Padang Ratu itu memang lahan bekas PT. TDA karena kata Narmo selaku Pokmas pada program PTSL tahun 2017 waktu itu ia dan anggota Pokmas lainnya tidak mengukur lahan tersebut, karena mereka tau itu lahan bekas PT. TDA dan ga bisa di sertifikat” jelas Suhendra.
Diketahui, lahan bekas PT. TDA (Tris Delta Agrindo) wilayah Lampung Tengah sekitar seluas 6667,72 Hektar dan telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2018 lalu.
Sementara sejak tahun 2000 silam sebagian lahan Eks PT. TDA kurang lebih seluas 2667 Hektar telah dikuasai oleh masyarakat pemohon 11 Kampung melalui kuasa hukum yang tersebar di wilayah 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji.
Hingga berita ini ditayangkan, NS belum berhasil dikonfirmasi. ***