Hukum & Kriminal

Warga Kampung Way Pengubuan Jadi Korban Penikaman, Gegara Tegur Pemuda Cari Cacing

×

Warga Kampung Way Pengubuan Jadi Korban Penikaman, Gegara Tegur Pemuda Cari Cacing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Lalu sekira jam 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan mendatangi keberadaan pelaku di Kampung Lempuyang Bandar.

Polisi mencokok pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya.***