Lalu sekira jam 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan mendatangi keberadaan pelaku di Kampung Lempuyang Bandar.
Polisi mencokok pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya.***