Zona Bekasi

Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 53 Kota Bekasi

×

Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 53 Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Warga keluhkan terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi, karena pihak pelaksana, tanpa koordinas atau izin ke lingkungan yang dilintasi kendaraan proyek. Warga memasang spanduk penolakan, Rabu 24 Juli 2024- foto doc ist
Warga keluhkan terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi, karena pihak pelaksana, tanpa koordinas atau izin ke lingkungan yang dilintasi kendaraan proyek. Warga memasang spanduk penolakan, Rabu 24 Juli 2024- foto doc ist

BEKASI – Warga RT/RW 06/018, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, keluhkan proyek pembangunan gedung baru SMPN 53 Kota Bekasi. Pasalnya setelah seminggu berjalan pihak kontraktor sampai sekarang tidak koordinasi dengan warga setempat.

Padahal warga lingkungan harus merasakan dampak dari proyek pembangunan ruang sekolah SMPN 53 Kota Bekasi tersebut, seperti debu dan kekhawatiran lainnya terjadi kerusakan pada rumah mereka akibat dilintasi kendaraan dengan kapasitas berat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mobil pengangkut pasir, besi dan alat bangunan itu harus melintasi jalan lingkungan warga RT/06. Sudah seminggu pihak kontraktor proyek pembangunan ruang SMPN 53 itu, tidak ada koordinasi dengan lingkungan,”ungkap Nur Amin, Ketua RW/018 dikonfirmasi Wawai News, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA :  Tri Adhianto, Terpilih Sebagai Ketua PDI Perjuangan Bekasi

Nur Amin, sebagai kepala lingkungan mengakui mendapat pengaduan warga, ia pun mencoba menyampaikan ke pihak kontraktor di lapangan. Tapi jawab pihak di lapangan, bahwa keluhan warga akan disampaikan ke dinas.

“Itu jalan lingkungan, bukan jalan milik Pemda yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut bahan material untuk pembangunan gedung SMPN 53 Kota Bekasi tersebut. Jalannya pun mepet dengan pemukiman warga,”tukas Nur Amin.

Menurutnya, warga jelas menolak kendaraan pengangkut pasir dan kayu untuk bahan bangunan melintasi lingkungan warga bukan menolak proyek pembuatan gedung baru sekolah tersebut. Karena jalan itu papar Nur Amin, bukan jalan milik pemerintah daerah.

“Warga selain debu, khawatir rumah mereka retak dampak dari dilintasi kendaraan dengan kapasitas muatan yang besar. Jika itu sampai terjadi siapa yang bertanggungjawab,”jelas Nur Amin menyebutkan jika nwarga ingin ada koordinasi dengan pihak pelaksana proyek gedung SMPN 53 tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Janji Bantu Bangunan Korban Angin Puting Beliung di Bekasi Utara

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tidak seenaknya saja seperti sekarang, masuk ke tempat orang tanpa ada koordinasi, tiba-tiba truk pengangkut pasir masuk melintasi jalan lingkungan warga. Dampaknya selain debu berserakan.

Nur’amin berharap Pemerintah Kota Bekasi mendengarkan keluhan warga atas pembangunan sekolah di wilayahnya.

Dia menegaskan bahwa warga menyambut baik pembangunan gedung baru SMPN 53 tersebut. Tetapi pihak ketiga seharusnya kondisikan dulu lingkungan terkait masalah jalan, debu dan kontribusi terhadap lingkungan.

Proyek pembangunan gedung baru SMPN 53 tersebut diketahui akan dibangun 10 ruang dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.***