KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus membuktikan komitmennya dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warganya, khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap terhambat secara ekonomi saat menghadapi persoalan hukum.
Pemkot Bekasi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi untuk menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto, di mana ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat kesenjangan akses terhadap keadilan hukum.
“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan mengalami keterbatasan ekonomi. Negara harus hadir di tengah rakyat, dan lewat pemerintah daerah, kami pastikan keadilan bisa dirasakan semua kalangan,” ujar Tri.
Program ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus hukum, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi masyarakat. Baik itu menyangkut perkara pidana, perdata, hingga urusan administratif, warga dapat memanfaatkan layanan ini sebagai jalan keluar yang solutif dan bermartabat.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dapat langsung menghubungi kontak resmi di akun Instagram @LBHPUTIH.
Nantinya, pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap domisili dan kondisi sosial-ekonomi pemohon untuk memastikan layanan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari misi besar Pemkot Bekasi dalam memperluas inklusi hukum dan memperkuat peran negara dalam menjamin hak-hak warga.
Bagian Hukum Setda Kota Bekasi juga turut ambil bagian aktif dalam proses ini, sehingga kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi hadir dalam bentuk aksi nyata.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan Pemkot Bekasi hadir untuk memastikan hak itu bisa dirasakan, terutama oleh mereka yang paling rentan.***