Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah

×

Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Malang tak dapat ditolak, untung tak bisa dicari, mungkin itu kata yang cocok bagi KM (37) warga Lampung Timur, karena harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah membeli satu unit handphone (HP) dengan sistem COD.

Warga Way Jepara, Lampung Timur ini akhirnya digelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat, dia ditangkap karena pasal menyimpan HP milik salah seorang warga Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang katanya dibelinya melalui COD.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KM sepertinya tergiur setelah diiming-imingi membeli HP murah hanya dengan Rp1 juta untuk jenis handphone merk Vivo tipe Y30i warna Moonstone white.

BACA JUGA :  DUH..Pengelolaan BUMDes Tanjung Harapan Lampung Timur Diduga Dimonopoli

Jangan Panik Jika Hp Realme Gagal Root, Begini Caranya

“KM ditangkap karena membeli ponsel tersebut sistem cash on delivery (COD),” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami, SH mewakili Kapolres, Selasa (24/01/2023).

Dikatakan bahwa ponsel yang dibeli KM melalui COD itu milik Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh (desa) Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba yang dicuri di kebun korban pada November 2022 lalu.

Perampok Bank Syariah Metro Madani Bacok Karyawan dan Gasak 3 HP Xiaomi

Menurutnya korban saat dikebunnya meninggalkan tas yang berisi ponsel dan dompet diatas motor. Korban mengalami kerugian materil hingga Rp6,2 juta karena selain HP di dalam tas yang ditaruh ada dompet berisi uang Rp3,2 juta, ATM, KTP, SIM A dan STNK motor

BACA JUGA :  BPBD Tulangbawang Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Rawapitu

Korban sebelumnya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres. Pencurian terungkap pada 23 Januari 2023.

10 Manfaat Bagi Petani di Lampung Jadi Anggota e-KPB

Pengungkapan itu karena polisi berhasil melacak lokasi ponsel korban yang tengah berada di seputaran Tiyuh (desa) Tirta Kencana, Tubaba.

“Saat tertangkap ponsel curian, milik korban ini didapati berada di tangan KM,”tandasnya mengatakan dalam pengakuan KM tidak mengetahui jika ponsel tersebut hasil curian.

Camat Sekampung Udik Akui Belum Tahu Soal Peternakan Babi di Desa Purwo Kencono

“KM terjerat pasal 362 Jo 480 KHUP tentang penadah hasil curian,” tutur Kasat.

Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat terus melakukan penyelidikan. Sementara KM tetap diproses hukum. ***