LAMPUNG – Warga Lampung Timur kembali jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diiming-iming gaji besar dengan negara tujuan daerah Korea Selatan.
Hal itu berdasarkan dari pengungkapan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan dua wanita sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena nekat memberangkatkan pekerja secara ilegal.
“Modusnya dengan mengiming-imingi gaji besar,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).
Keduanya tersangka itu adalah SG (37), warga Lampung Timur sendiri dan SS (43) warga asal Bandung Barat, Jawa Barat.
Krologi kejadian berawal sejak April 2023 tersangka SG berhasil merekrut RZ, warga Lampung Timur untuk diberangkatkan ke negara Taiwan.
Namun selama April hingga November 2023, setelah RZ melengkapi semua berkas, wanita itu tak juga diberangkatkan ke Taiwan.
Pada November 2023, tersangka SS menghubungi SG dan mengatakan RZ dapat diberangkatkan dan dipekerjakan di Korea Selatan.
SG menyatakan RZ akan bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan gaji Rp23 juta per bulan.
Dengan alasan berangkat mandiri, korban secara bertahap memberikan uang Rp50 juta kepada kedua tersangka.
Sehingga akhirnya 7 Januari 2024, korban bersama kedua tersangka pergi ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun setelah tiba di Bandara mereka bertemu TN yang menitipkan dua calon pekerja wanita lain, NY dan AW.
Kemudian tersangka SG dan SS berangkat bersama dengan tiga korban RZ, AW, dan NY.
Mereka sempat transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.