Keesokan harinya mereka berlima tiba di Bandara Jeju Internasional Airport dan melakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan.
Kepada petugas, kelima orang ini menyatakan akan tur. Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.
“Mereka akhirnya diamankan dan pada 12 Januari 2024 diproses untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Pada 13 Januari 2024, kelima orang tersebut kembali transit di Bandara Changi dan keesokan harinya melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Yogyakarta.
Sesampainya di Bandara Yogyakarta, mereka diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, kelimanya dibawa ke Polres Kulon Progo.
“Kemudian Polres Kulon Progo bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung untuk penindakan dan pengungkapan kasus TPPO,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merekrut korban dan masing-masing diiming-iming gaji Rp23 juta per bulan.
“Untuk setiap korbannya tersangka mendapatkan uang Rp5 juta,” papar Umi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dan 2 unit handphone Oppo.
Lalu, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.***