Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Warga Menolak, Arinal Izinkan Pertambangan di GAK

×

Warga Menolak, Arinal Izinkan Pertambangan di GAK

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya buka suara soal ijin penambangan pasir laut sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Dia memperbolehkan penambangan pasir laut yang bersifat sedimen. Namun, Arinal tidak menyinggung soal adanya keberatan warga dan aktivis lingkungan hidup terhadap penambangan pasir laut tersebut. Arinal hanya menjelaskan batasan lokasi yang diperolehkan dan yang dilarang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Asal pengusaha jangan nakal, kita harus mampu mengawasi jangan sampai menimbulkan kelemahan dalam fungsi-fungsi lingkungan dan itu saya akan terapkan pengendalian dan pengawasan,” katanya.

Agak lain dengan penjelasan Asisten 2 Pemprov Lampung Taufik Hidayat. “Penambangan tidak boleh mengganggu lingkungan dan menimbulkan gesekan dengan masyarakat,” ujarnya kepada para wartawan.

Selasa lalu (3/9), ratusan warga dan aparat desa aksi menolak penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT LIP di Pulau Sebesi, Selasa (3/9), pukul 09.00 WIB

BACA JUGA :  Arinal, Belum Pastikan Waktu Pelantikan  Bupati Definitif Lamsel

Altivis lingkungan hidup, Edy Karizal dari LK-21 dan Almuhery Ali Paksi dari YMHI, mengatakan tetap saja penambangan pasir laut PT LIP membahayakan bagi kawasan Cagar Alam Gunung Anak Krakatau.

Tanpa menyindir keberatan warga dan LSM, Arinal menjelaskan penambangan pasir laut diperbolehkan sepanjang memanfaatkan lapisan sedimen yang bisa mengganggu lalu lintas kapal dan berada di luar kawasan GAK.

“Pada prinsipnya, kawasan Cagar Alam GAK tidak boleh,” ujarnya usai membuka Pemeran dan Pagelaran Seni se-Sumatera (PPSS) ke-23 di Taman Budaya Lampung, Durian Patung, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9).

Namun, kata Arinal, bila tidak memiliki alasan kuat, izin penambangan akan dicabut.

Dipertegas pula oleh Kadis ESDM Provinsi Lampung Drs. Yudi Setiawan mengatakan akan mencabut izin usaha pertambangan PT LIP jika merusak lingkungan hidup atau beroperasi di kawasan Cagar Alam GAK.

BACA JUGA :  Bekas Tambang Pasir di Jabung, Kerap Telan Korban Jiwa

Sesuai Perda No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lokasi tambang pasir laut PT LIP merupakan zona tangkap nelayan dan pariwisata.

Asisten 2 Pemprov Lampung Taufik Hidayat, usai rapat dengan pihak perusahaan tambang pasir laut PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Pemprov Lampung, Kamis (5/9). Penambangan tidak boleh mengganggu lingkungan dan menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

Ada empat perusahaan yang mengantongi izin penambangan pasir laut di Lampung, yakni PT Lautan Indonesia Persada (LIP), Puskoneli, Sejati 555 Sampurna Nuswantara, dan PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera. Izin keempat perusahaan penambangan pasir laut itu habis masa kontraknya tahun 2020.

Ratusan warga dan aparat desa aksi menolak penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT LIP di Pulau Sebesi, Selasa (3/9), pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA :  14 Orang Tewas Akibat Longsor, Pemprov Jabar Stop Tambang Galian C di Gunung Kuda

Mereka aksi sambil membentangkan spanduk putih bertulisan warna merah penolakan terhadap penambangan pasir laut di dermaga dan Balai Desa Tejang, Pulau Sebesi, Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami sunguh-sungguh menolak penambangan pasir laut karena pasti merusak lingkungan hidup,” kata Yodis Genpi kepada Kantor Berita RMOLLampung, usai aksi.

Warga bergantian orasi menolak penambangan pasir laut, antara lain Rahmat, Hayun, Taufik, dan Umar.

Mereka sepakat menuntut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut izin usaha penambangan (IUP) PT Lautan Indonesia Persada (LIP) yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Pemprov Lampung. (hms)