TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SIK., tersangka berinisial NN (32) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Tersangka ditangkap di rumahnya.
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan ada seseorang yang memiliki, menguasai, narkotika di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan langsung dilakukan penangkapan,” kata AKP I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (8/9/20).
Ia menjelaskan, keterlibatan terduga dalam kasus narkoba cukup miris. Sebab ia yang sudah memiliki empat anak yang semestinya bisa mendidik dan beri perhatian ke mereka, ternyata justru menggunakan narkoba.
“Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, satu tablet ekstasi warna hijau, satu alat isap atau bong, satu bungkus rokok,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih terus menyelidiki penyedia sabu kepada terduga. “Sementara terhadapnya dijerat pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, terduga NN dalam penuturannya mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir dan barang haram tersebut dibelinya dari pesawaran. Namun ia berdalih hanya dipakai sendiri.
“Terakhir beli sebesar Rp 1 juta. Narkoba dibelinya dari kawan di Pesawaran,” ucap pria beranak empat tersebut. (*)