TANGGAMUS – Dua terduga penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, di Jalan Raya Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dan barang lainnya dari kedua terduga berinisial DD (27) dan AA (28) yang merupakan warga Pekon Sinar Banten Kecamatan setempat.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua terduga ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Sukamerindu, kemarin sore, Jumat (24/7/20) pukul 18.00 Wib.
“Kedua terduga ditangkap, saat kami melaksanakan patroli sore kemarin,” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Sabtu (25/7/20).
Lanjutnya, adapun barang bukti diamankan berupa 1 paket klip sabu, uang sebesar Rp. 625 ribu, 2 handphone dan mobil Toyota Vios B 1978 DES.
“Barang bukti sabu diamankan berada didashboard pintu sebelah supir, mobil tersebut dikemudikan oleh DD,” ujarnya.
Iptu Khairul membeberkan, bahwa sebelum menangkap kedua terduga, pihaknya sedang melaksanakan patroli sore guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
Kemudian saat melihat pengemudi mobil yang mencurigakan itu, sehingga dilakukan penghadangan dan penggeledahan, selanjutnya ditemukan Sabu.
“Atas temuan tersebut, kedua terduga dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga melakukan test urine kepada kedua terduga dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine.
“Atas hal tersebut, kedua terduga telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/SMN)