PRINGSEWU – HW als Iwan (41) diringkus di rumahnya di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu oleh satuan reserse Narkoba Polres Pringsewu, pada Kamis (21/1/2021).
HW ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan polisi dalam penggeledahan yang dijadikan barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).
“Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari diruang dapur,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Jumat (22/1/2021) siang
Ia mengungkapkan penangkapan HW ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
“Awalnya informasi dari warga, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat menggunakan narkoba” ungkap Khairul.
Kasat Narkoba menjelaskan untuk kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya urin pelaku ternyata positif mengandung zat MET/Methampenthamin sabu.
“Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.