Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sadis, Warga Pekon Tugu Papak Bacok Sepupu Sendiri dengan Golok

×

Sadis, Warga Pekon Tugu Papak Bacok Sepupu Sendiri dengan Golok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

TANGGAMUS – Seorang pria paruh baya berinisial KM (50) warga Pekon Tugu Papak, Semaka, Kabupaten Tanggamus membacok sepupu sendiri hingga mengalami luka serius dibagian pada lengan kiri dan punggung.

Peristiwa tragis itu terjadi di di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024. Diketahui korban bernama Hermawan alias Aan (43) antara pelaku dan korban masih berstatus saudara sepupu dan tinggal bertetangga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian KM pelaku pembacokan telah ditangkap polisi bersama dengan barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah.

BACA JUGA :  Lapor, Dana Desa Untuk Posyandu di Pekon Sinar Saudara Tak Sesuai Program

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan di wilayah Pekon Sukajaya.

KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Saat itu korban berusaha untuk menghindar, tapi serangan membabi buta KMtetap berlanjut. Akhirnya, Setelah berhasil melukai AAN, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

“Korban langsung ditangani pihak Medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu 23 Maret 2024.

Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hermawan dengan menyerangnya menggunakan golok.

BACA JUGA :  Kuota Program PTSL 2025 di Tanggamus Capai 1.150 Bidang, Fokus di Tiga Kecamatan Ini

“Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung,” ungkapnya.

Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka,beserta keluarganya.

“KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus, “Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,”tandasnya.***