Scroll untuk baca artikel
Lampung

Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Duduki Lahan PT BSA, Polisi Turun Tangan!

×

Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Duduki Lahan PT BSA, Polisi Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini
Foto: Ratusan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, nekat menanam berbagai jenis tanaman di lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada momentum 17 Agustus 2025. - foto doc

LAMPUNG TENGAH – Sengkarut lahan antara warga dan perusahaan kembali memanas. Ratusan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, nekat menanam berbagai jenis tanaman di lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada momentum 17 Agustus 2025.

Warga Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji mengklaim lahan seluas 807 hektare itu merupakan tanah adat warisan leluhur mereka. Namun perusahaan sawit sekaligus perkebunan tebu tersebut tetap bersikukuh memiliki hak sah atas lahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi Nekat di Hari Kemerdekaan

Tanpa kompromi, masyarakat memasang tenda dan mulai menggarap tanah dengan berbagai tanaman. Tokoh warga, Talman, menegaskan langkah ini merupakan simbol perlawanan sekaligus wujud keberanian untuk merebut kembali hak adat.

“Cukup sudah kami menunggu janji dan surat menyurat yang tak pernah direspons. Sekarang kami memilih bertani lagi di tanah kami sendiri!” ujarnya lantang sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa 19 Agustus 2025

Polisi Bergerak, Empat Warga Dipanggil

Tak berselang lama, pihak kepolisian bergerak cepat. Empat warga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pendudukan lahan. Pemanggilan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.

Jejak Panjang Konflik, 11 Tahun Tak Kunjung Usai

Konflik ini bukan baru kemarin sore. Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSA sudah berlangsung sejak 2014 dan berulang kali masuk meja hijau:

  • PN Gunung Sugih (2014): Gugatan masyarakat ditolak (Putusan No. 27/PDT.G/2014 PN.GNS).
  • PT Tanjung Karang (2016): Upaya banding masyarakat kembali kandas dengan amar putusan NO (Putusan No. 35/PDT/2016/PT TJK).
  • MA (2017): Kasasi masyarakat ditolak (Putusan No. 2012K/PDT/2017), bahkan dihukum membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Meski seluruh jalur hukum sudah mentok, masyarakat tetap bersikeras menegakkan klaim hak adat.

Pertarungan Baru Dimulai?

Kini, aksi pendudukan dan penanaman di Hari Kemerdekaan menjadi babak baru sengketa panjang ini. Apakah negara akan berdiri di pihak rakyat kecil atau korporasi besar? Jawabannya masih menjadi tanda tanya besar. ***

SHARE DISINI!