24 Januari 2023 warga melaporkan keluhannya ke anggota DPRD Lampung Timur terkait tambang ilegal yang berakibat rusaknya jalan jalan di Desa Rejomulyo. Anggota DPRD Lampung Timur itu tidak berani membahas persoalan pasir dikarenakan banyak oknum yang terlibat dan terbitlah pemberitaan dengan judul “Oknum anggota DPRD tak berani bahas tambang pasir ilegal”
10 April 2023 , Polisi mengamabkan 1 unit truck bermuatan pasir silica tanpa dokumen, pelaku dijerat pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara. “Polres Lamtim amankan truk bermuatan pasir silica ilegal”
BACA JUGA : Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Laporan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Masih 10 April 2023 Didapatkan informasi bahwa penagkapan terhadap sopir truk bermuatan pasir silica ilegal tersebut setingan oleh salah-seorang pengusaha pasir bernama Kasidi dan anggota kepolisian “Bunga: penangkapan mobil truk bermuatan pasir silika ilegal oleh Polsek Pasir Sakti diduga hanya settingan”
18 April 2023 wartawan JPPOS kembali mencari informasi terkait keterlibatan Kasidi sebagai penambang pasir silika ilegal dan penangkapan seorang sopir truk oleh polres Lampung Timur dan terbitlah pemberitaan berjudul “Cukup bukti, Kasidi penambang pasir silika ilegal tak terjamah APH, seolah hukum dapat dibeli”
28 April 2023, wartawan JPPOS kembali mendapat informasi aktivitas tambang dan pengangkutan pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti kembali marak usai hari raya Idul Fitri 1444 H. untuk mendapatkan keterangan lengkap beberapa warga diwawancarai dan sopir truk yang mengangkut pasir juga dimintai konfirmasi oleh Wartawan JPPOS.
BACA JUGA : Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius
29 April 2023, saat Sopyanto Kabiro JPPOS kab Lampung Timur sedang berada di rumah Rudiyanto kontributor JPPOS wilayah pasir Sakti untuk makan dan bersilaturahmi terkait masih dalam suasana Idul Fitri didatangi oleh Sudi dan pengusaha tambang pasir Silika ilegal beserta beberapa pekerja.
Sofyanto dan Rudiyanto dipukuli di depan istri dan anak Rudiyanto yang masih balita, sehingga sang anak menjerit dan menangis ketakutan. Usai dipukuli oleh SD dan beberapa orang yang belum diketahui namanya kedua wartawan itu di paksa ikut ke kantor polisi (Polsek Pasir Sakti) Dengan alasan sopir truk yang dimintai konfirmasi oleh kedua wartawan melapor karena resah dengan kegiatan sang wartawan.
BACA JUGA : LBH Pers Lampung Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers
30 April 2023, Polres Lampung Timur melepaskan kedua wartawan karena tidak terbukti melakukan tidak pidana, dan pihak keluarga diminta menjemputnya .
2 Mei 2023, Sopyanto didampingi oleh sejumlah organisasi media berangkat melaporkan Sudi dan beberapa orang lainnya ke Polda Lampung untuk di tindaklanjuti oleh Aparat kepolisian terkait penganiayaan dan persekusi yang dialaminya. (JALI)