KOTA BEKASI – Protokol Humas Setda Kota Bekasi melakukan intervensi terhadap wartawan saat akan melakukan wawancara doorstop dengan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad usai menghadiri Konfercab V Nahdlatul Ulama di Aula Islamic Center, Sabtu (9/3/2024).
Padahal saat ini, di Kota Bekasi tengah bergulir dua isu krusial yang jadi perbincangan publik terkait rencana rotasi mutasi, soal maklumat THM tetap buka selama Ramadhan 1445 H/2024.
Awak media yang sudah menunggu lama di lokasi ketika akan melakukan wawancara doorstop dengan Pj Wali Kota Bekasi usai menghadiri Konfercab NU oleh protokol tidak diberi izin bertanya terkait isu mutasi jabatan dan maklumat Ramadhan 1445 hijriah.
“Saya sangat menyayangkan salah satu protokol Humas Setda Kota Bekasi inisial L, soal awak media tidak diberi izin bertanya terkait isu mutasi dan maklumat Ramadhan,”ungkap Dharma wartawan dari Suara Karya kepada Wawai News pada Sabtu malam.
Dikatakan bahwa sebelumnya, ia dan dua wartawan media berbeda telah meminta izin kepada Protokol Humas Setda Kota Bekasi untuk waktu wawancara doorstop dengan Pj Wali Kota Bekasi terkait dua isu krusial yang tengah jadi perbincangan publik di Kota Bekasi.
Namun, jelas Dharma, oknum Protokol Humas Setda Kota Bekasi itu melarang untuk konfirmasi hal tersbut. Oknum itu mengatakan untuk tidak bertanya selain wawancara kegiatan Konfercab V Nahdlatul Ulama.
“Fokus aja yang acara ini, bang,” ucap Dharma menirukan ucapan protokol Humas Setda Kota Bekasi tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pelarangan materi wawancara oleh oknum protokol tersebut telah mencoreng kebebasan Pers di Kota Bekasi yang selama ini berjalan baik.
“Itu bentuk intervensi. Pertanyaannya sekarang Protokol Humas berani mengatur wartawan dalam menjalankan tugas untuk membatasi materi pertanyaan atas inisiatif pribadi atau atas perintah Pj Wali Kota sendiri,”ujarnya.
Sangat disayangkan jelas Dharma, Prtokol Humas yang keseharian kerap berhadapan dengan awak media tapi tidak memahami kerja jurnalis.
“Kan, gampang saja, narasumber dilindungi oleh UU Pers, jika enggan menjawab pertanyaan wartawan itu sah saja. Tapi jangan intervensi diawal dong, gitu saja kok harus dijelaskan. Ini Bekasi bung,”ujar Dharma akan menyurati Kemendagri atas perlakuan oknum Protokol Humas Setda Kota Bekasi tersebut.***