WAWAINEWS.ID – Wartawan Wawai News di Tanggamus, Sumantri yang jadi korban penganiyaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung, untuk memberi kesaksian, pada Rabu 11 Oktober 2023.
Sumantri hadir bersama Agus selaku saksi yang menyaksikan langsung penganiayaan oleh Kakon Way Nipah diketahui bernama Apriyal.
“Pemicu penganiayaan oleh terdakwa Apriyal, sebenarnya berawal lantaran dia tidak terima terkait pemberitaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 lalu yang sempat di publikasi di portal wawai news,”ungkap Sumantri saat diminta menerangkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023.
Karena tidak terima atas pemberitaan tersebut lanjut Sumantri, terdakwa Apriyal memaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan dalam pemberitaan itu sesuai permintaan dari sumber.
Permintaan terdakwa memaksa menyebutkan nama narasumber pemberitaan BLT DD itu ditolak oleh Sumantri. Sehingga terdakwa kesal jelas Sumantri dan mengajak untuk berkelahi, tapi hal itu tidak dilayani oleh Sumantri sehingga terjadi penganiayaan.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Setelah pemaparan kronologi oleh korban di depan Hakim, JPU dan terdakwa serta puluhan wartawan dan beberapa kepala pekon di ruang sidang, kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk memutar video yang terdapat dalam flashdisk sebagai barang bukti tersebut.
Sekitar pukul 11.50 persidangan istirahat, sementara pihak pengadilan menyiapkan peralatan untuk memutar video, sidang di istirahatkan kurang lebih selama 20 menit.