Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung

×

Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung

Sebarkan artikel ini
Sumantri (peci) selaku korban dan Agus Setiawan sebagai saksi saat disumpah di PN Kotaagung, pada Rabu 11 Oktober 2023

WAWAINEWS.ID – Wartawan Wawai News di Tanggamus, Sumantri  yang jadi korban penganiyaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung, untuk memberi kesaksian, pada Rabu 11 Oktober 2023.

Sumantri hadir bersama Agus selaku saksi yang menyaksikan langsung penganiayaan oleh Kakon Way Nipah diketahui bernama Apriyal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Puluhan Wartawan Kawal Sidang Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat ‘Tak Masuk Angin’

“Pemicu penganiayaan oleh terdakwa Apriyal, sebenarnya berawal lantaran dia tidak terima terkait pemberitaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 lalu yang sempat di publikasi di portal wawai news,”ungkap Sumantri saat diminta menerangkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023.

BACA JUGA :  PPNS Perikanan Sekarang Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP

Karena tidak terima atas pemberitaan tersebut lanjut Sumantri, terdakwa Apriyal memaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan dalam pemberitaan itu sesuai permintaan dari sumber.

Permintaan terdakwa memaksa menyebutkan nama narasumber pemberitaan BLT DD itu ditolak oleh Sumantri. Sehingga terdakwa kesal jelas Sumantri dan mengajak untuk berkelahi, tapi hal itu tidak dilayani oleh Sumantri sehingga terjadi penganiayaan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Setelah pemaparan kronologi oleh korban di depan Hakim, JPU dan terdakwa serta puluhan wartawan dan beberapa kepala pekon di ruang sidang, kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk memutar video yang terdapat dalam flashdisk sebagai barang bukti tersebut.

BACA JUGA :  DPSHP di Pekon Balak Tanggamus, Ditetapkan 2.199 Jiwa

Sekitar pukul 11.50 persidangan istirahat, sementara pihak pengadilan menyiapkan peralatan untuk memutar video, sidang di istirahatkan kurang lebih selama 20 menit.