Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung

×

Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung

Sebarkan artikel ini
Sumantri (peci) selaku korban dan Agus Setiawan sebagai saksi saat disumpah di PN Kotaagung, pada Rabu 11 Oktober 2023

Setelah Ishoma sekitar 20 menit, sidang kembali dimulai dengan dilanjutkan pemutaran video barang bukti penganiayaan.

Setelah itu hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan kepada korban dan menyampaikan keberatannya terkait pemaparan korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ke 2 yakni Agus Setiawan, hal yang sama Hakim meminta saksi kedua untuk menjelaskan kronologi kejadian pada peristiwa penganiayaan tersebut.

Setelah selesai saksi Agus menjelaskan Hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB sidang ditutup dan dilanjutkan rabu depan 18 oktober 2023 dengan agenda kembali menghadirkan saksi saksi berikutnya oleh JPU.

BACA JUGA :  Inilah 7 Kontroversi Bupati Lampung Timur dalam Catatan NGO-JPK

BACA JUGA: Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam

Diketahui sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah, memasuki tahap keterangan korban penganiyaan dan satu saksi korban bernama Agus juga berprofesi sebagai wartawan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakasa dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo didampingi Desti menghadirkan 2 orang saksi yakni korban penganiyaan Sumantri selaku saksi 1 dan Agus Setiawan sebagai saksi 2.

BACA JUGA :  Festival Krakatau 2022, Perkuat Terwujudnya Travel Pattern di Lampung

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu satu buah flasdick berisikan video kejadian yang direkam oleh korban, kemuadian surat keterangan visum dan dua potong baju kemeja. (*)