Setelah Ishoma sekitar 20 menit, sidang kembali dimulai dengan dilanjutkan pemutaran video barang bukti penganiayaan.
Setelah itu hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan kepada korban dan menyampaikan keberatannya terkait pemaparan korban.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ke 2 yakni Agus Setiawan, hal yang sama Hakim meminta saksi kedua untuk menjelaskan kronologi kejadian pada peristiwa penganiayaan tersebut.
Setelah selesai saksi Agus menjelaskan Hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB sidang ditutup dan dilanjutkan rabu depan 18 oktober 2023 dengan agenda kembali menghadirkan saksi saksi berikutnya oleh JPU.
BACA JUGA: Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam
Diketahui sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah, memasuki tahap keterangan korban penganiyaan dan satu saksi korban bernama Agus juga berprofesi sebagai wartawan.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakasa dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo didampingi Desti menghadirkan 2 orang saksi yakni korban penganiyaan Sumantri selaku saksi 1 dan Agus Setiawan sebagai saksi 2.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu satu buah flasdick berisikan video kejadian yang direkam oleh korban, kemuadian surat keterangan visum dan dua potong baju kemeja. (*)