Jalintar menilai dengan dibebaskannya para pelaku yang sebelumnya dijerat Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap ADW dikediamannya oleh orang-orang suruhan pihak Summarecon, menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.
“Disinilah Kapolri di uji dan penegakan hukum menjadi pertaruhan, sehingga publik menilai apakah Kapolri melalui Propam Mabes Polri dapat menindak tegas dengan mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya (pulbaket),” imbuhnya.
Ketua FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya dilokasi yang sama menyebutkan eksekusi yang dilakukan indikasi kegilaan oknum-oknum pihak Summarecon ketika mengeskesusi sepihak dan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap ADW, yng menunjukkan sudah sangat tidak berprikemanusiaan.
“Keputusan Pengadilan ajah belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN,” kata Opan, sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia.
Untuk itu aksi yang digelar di dua (2) titik yakni Plaza Sumamrecon Kelapa Gading Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan para jurnalis atas tindakan semena-mena Summarecon Gading Serpong.
Opan juga menuturkan, ketika terjadi peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon dipertontonkan dengan menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang untuk meliput ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell Nomor 28.






