Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Wat-Wat Gawoh! Dua Kades di Lampung Timur Masuk Kotak: Satu Garong Dana Desa, Satu Gabah Warga

×

Wat-Wat Gawoh! Dua Kades di Lampung Timur Masuk Kotak: Satu Garong Dana Desa, Satu Gabah Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TIMUR — Wat-wat gawoh. Sepertinya Lampung Timur lagi-lagi berhasil mempertahankan reputasi sebagai kabupaten paling kreatif soal cara-cara baru menghilangkan uang rakyat. Setelah Kades Bumi Mulyo mencatat rekor dengan dugaan penguapan dana desa ratusan juta, kini giliran Kades Trisnomulyo, AD (37) yang unjuk kemampuan.

Kalau Hermanto jago di “level APBDes”, AD tampil dengan gaya yang lebih ekonomi kerakyatan: menggelapkan gabah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah publik dikejutkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bumi Mulyo oleh Kades Hermanto, kini giliran Kepala Desa Trisnomulyo, AD (37), yang menyusul rekannya masuk hotel prodeo. Bukan soal dana desa yang itu tampaknya sudah jadi tren tahunan melainkan soal gabah warga.

Ya, gabah. Komoditas sederhana yang biasanya cuma jadi makanan unggas, kini naik pangkat menjadi barang bukti.

BACA JUGA :  Nakal, Minimarket di Pringsewu Timbun Minyak Goreng Berbagai Ukuran

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan kisahnya dengan nada datar ala polisi yang sudah terlalu sering melihat cerita konyol.

Peristiwa bermula pada 11 Agustus 2025. Korban berinisial AS mengirim truk berisi 9.274 kilogram gabah ke sebuah pabrik padi di Braja Indah, Surat DO pengiriman atas nama AD karena masyarakat masih percaya pada jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi tokoh panutan, bukan tokoh panik saat dipanggil polisi.

Setelah ditimbang, pabrik membayar gabah itu bertahap, langsung ke rekening pribadi AD. Semua tampak rapi, administratif, dan sistematis. Sayangnya, hanya sampai di situ kerapiannya. Sebab uang itu tak pernah sampai ke pemilik gabah, AS.

Gabah hilang, uang hilang, yang tersisa hanya kesabaran AS yang akhirnya habis juga.“Kerugian Rp 64,8 juta,” kata AKP Stefanus Boyoh, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA :  Lima Calon Kades GSB, Cabut Nomor Urut

Jumlah yang cukup besar untuk warga desa, dan cukup kecil untuk koruptor kelas menengah.

Akhirnya Dijemput Tanpa Undangan. Setelah laporan masuk, polisi bergerak. AD dipanggil dua kali:

  • Pertama: tidak hadir.
  • Kedua: juga tidak hadir.

Alasan? Tidak ada. Mungkin sedang mencari gabah pengganti. Mungkin sibuk menata alibi. Atau mungkin hanya lupa, karena memori kades seringkali hanya bisa diisi satu hal, dana masuk.

Karena dua kali mangkir, polisi akhirnya mengambil langkah yang lebih efektif, menjemput AD langsung di rumahnya, tanpa perlu formalitas, tanpa perlu sambutan. Dari rumah, AD dibawa ke Mapolres Lampung Timur, dengan status baru, tersangka penggelapan.

AD kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman maksimal: 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 900 juta.

Dua kasus ini Hermanto di Bumi Mulyo dan AD di Trisnomulyo membentuk pola yang semakin jelas:

BACA JUGA :  Calon Wakil Bupati Lampung Timur Dianugerahi Gelar Adat Raja Putra Tauladan
  • dana desa bisa lenyap tanpa jejak,
  • gabah bisa berubah menjadi transfer pribadi,
  • panggilan polisi bisa diabaikan,
  • dan kepala desa bisa lebih sering masuk berita kriminal ketimbang berita pembangunan.

Warga cuma bisa geleng kepala. “Wat-wat gawoh,” kata mereka.

Ungkapan itu yang dulunya hanya menggambarkan hal sepele kini berubah menjadi frasa resmi untuk menggambarkan pejabat desa yang kreatif dalam hal yang salah.

Dua kepala desa, dua kecamatan, dua modus berbeda, tapi rasa kecewanya sama. Dari dana desa yang raib ratusan juta hingga gabah warga yang hilang puluhan juta, semuanya memperlihatkan satu fakta:

Uang publik di tingkat desa menjadi rawan ketika integritas pemimpinnya hanya setipis kulit ari gabah.***