Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

WFH Diacak Pusat, ASN Bekasi Bingung: Rabu Libur Kerja, Jumat Disuruh Ikut Negara?

×

WFH Diacak Pusat, ASN Bekasi Bingung: Rabu Libur Kerja, Jumat Disuruh Ikut Negara?

Sebarkan artikel ini
kondisi perkantoran Pemkot Bekasi terlihat lengang hari pertama penerapan WFH Rabu 1 April 2026 - foto Cepi

KOTA BEKASI – Nasib Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah kini tak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Setelah sebelumnya bebas berkreasi menentukan jadwal sendiri, kini semua harus “satu komando” dari pusat.

Pemicunya adalah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Bahasa resminya: efisiensi energi nasional. Bahasa lapangannya: “Daerah, tolong ikut jadwal pusat.”

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini langsung bikin pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi, harus putar haluan. Pasalnya, Pemkot Bekasi sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan WFH 100 persen setiap hari Rabu kecuali layanan publik yang tetap jalan maksimal 50 persen.

Begitpun Pemprov Jabar menetapkan WFH setiap Kamis. Eh, dari pusat malah “ngode”: WFH diarahkan ke hari Jumat.

Alhasil, ASN pun seperti kena double shift kebijakan Rabu dan Kamis sudah santai di rumah, Jumat disuruh siap-siap ikut irama pusat.

BACA JUGA :  PMB Gelar Aksi Protes Penggunaan GTB Kota Bekasi oleh Pihak Ketiga

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa dalam urusan ini, daerah tidak punya banyak pilihan selain patuh.

“Ini perintah dari pusat. Meskipun bentuknya surat edaran, tapi merujuk langsung pada arahan Presiden,” tegasnya.

Artinya jelas, meski daerah sudah punya aturan sendiri, begitu pusat bicara, semua harus menyesuaikan. Dalam negara kesatuan, kata Gani, tidak ada istilah “jadwal WFH versi daerah”.

Dari Rabu ke Jumat: ASN Ikut Kalender Siapa?

Situasi ini memunculkan pertanyaan sederhana tapi krusial: ASN Bekasi harus ikut jadwal siapa? Kalau tetap Rabu, berarti melawan arus pusat. Kalau pindah ke Jumat, berarti kebijakan lama baru seumur jagung sudah harus direvisi.

Gani pun memberi jawaban tegas dan mungkin sedikit menohok: “Kalau sudah ada kebijakan pusat, daerah dengan sendirinya wajib menyesuaikan.”

BACA JUGA :  PMII Bekasi: Penanganan Asusila Oleh Anak Anggota Dewan Harus Serius

Dengan kata lain, WFH ala Bekasi yang baru saja “launching” resmi, terancam jadi edisi percobaan singkat.

Di tengah tarik-menarik kebijakan itu, hari pertama pelaksanaan WFH di Bekasi pada Rabu (1/4/2026) tetap berjalan.

Pemandangan Kantor Wali Kota Bekasi pun berubah drastis. Area parkir yang biasanya penuh, mendadak longgar. Koridor kantor yang biasa ramai, kini terasa seperti mode hemat energi sunyi dan efisien.

Sekitar 50 persen ASN bekerja dari rumah, sisanya tetap masuk untuk memastikan layanan publik tidak ikut “WFH”.

Pelayanan seperti administrasi kependudukan, kesehatan, hingga pengawasan lapangan tetap berjalan normal. Jadi meskipun kantor terlihat lengang, pelayanan publik tidak ikut menghilang.

Diketahui meski bekerja dari rumah, ASN tidak sepenuhnya bebas. Pemkot Bekasi menerapkan sistem pengawasan ketat yang kalau dirasa-rasa, lebih mirip kerja dari rumah tapi tetap “dipantau dari satelit”. Beberapa aturan yang wajib dipatuhi ASN saat WFH:

BACA JUGA :  Pawai Sambut 1 Muharram Diikuti Aparatur Pemko Bekasi
  • Harus aktif selama jam kerja
  • Wajib melaporkan progres pekerjaan
  • GPS wajib aktif dan share lokasi

Jadi kalau ada yang berpikir WFH = Work From Healing, sepertinya perlu pikir ulang.
Efisiensi Energi atau Efisiensi Kebingungan?

Secara konsep, kebijakan ini memang bertujuan baik: menekan konsumsi energi, terutama BBM, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel. Namun di lapangan, muncul tantangan klasik, sinkronisasi.

Ketika pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras, yang terjadi bukan hanya efisiensi energi tapi juga potensi “efisiensi kepastian”.

Pemkot Bekasi sendiri menyatakan akan melakukan evaluasi berkala. Jika efektif, skema ini bisa saja diperluas. Tapi dengan adanya “instruksi satu pintu” dari pusat, arah kebijakan ke depan tampaknya tidak lagi sepenuhnya ditentukan daerah.***