Ia mengatakan, pihaknya akan berfikir terlebih dahulu, untuk mengajukan upaya lanjutan.
“Kami dalam hal inilah Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu, apa langkah kami. Apakah akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu,” papar M Habi.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, untuk upaya banding adalah hak terdakwa.
“Tentu itu hak dari terdakwa untuk melakukan upaya banding, ataupun yang lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Wilson diberi potongan satu bulan oleh Hakim, dari tuntutan JPU sebelumnya.
“Namun didalam konteks tadi kita baru saja dibacakan putusan atau vonis dengan Wilson Lalengke mendapat potongan satu bulan dari tuntutan JPU dan divonis 9 bulan,” tuturnya.
“Lalu dua lainnya Edi dan Sunarso, dari tuntutan oleh JPU 8 bulan, divonis 5 bulan,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan berfikir-fikir lagi untuk melakukan upaya lanjutan.
“Kemudian, untuk bagaimana upaya hukum dari PH, tentu kami dalam masa 7 hari ini akan pikir-pikir dulu, karena kami juga masih menunggu salinan putusan,” katanya.
Lanjutnya, kami akan mengkaji pertimbangan hukum dari hakim apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak,” paparnya.







