Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungLintas Daerah

Kasus Papan Bunga, Wilson Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

×

Kasus Papan Bunga, Wilson Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

Namun, ia telah menerima pesan dari Wilson yang meminta untuk segera dibuatkan memori banding.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang jelas Wilson Lalengke barusan menghubungi saya dan akan berlanjut baik itu Banding, Kasasi ataupun PK. Beliau mengatakan untuk segera dibuat memori banding,” tuturnya.

BACA JUGA :  Hari Ini, Sejumlah Ruas Jalan Bandung Dialiahkan

Ia juga menjelaskan, alasan hakim memberikan potongan hukuman lebih sedikit kepada Wilson.

“Hal yang memberatkan Wilson, kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang melanggar kode etik,” tukasnya.

Diketahui, Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal, yakni pasal 170 KUHP, terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. ***